"PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM" oleh : Lutfi Fatkhul Huda
Perkawinan dapat dikatakan sah menurut hukum apabila pernikahan tersebut dilakukan secara agama dan tercatat oleh Kantor Urusan Agama(KUA).
Keuntungan dari perkawinan yang sah/resmi yaitu adanya penanggungan HAK HAK istri oleh suami yang telah berpisah. Penanggungan HAK tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada saat sidang penceraian.
Bagaimana dengan perkawinan siri? Secara hukum di Indonesia perkawinan tersebut dilarang/ilegal, karena tidak tercatat datanya di KUA. Dalam perkawinan siri apabila kedua belah pihak bercerai maka istri tersebut tidak akan mendapat HAK selayaknya pernikahan yang sah. Begitu juga suami telah meninggal maka baik istri maupun anaknya tidak akan menjadi ahli waris dari suami tersebut.
Biasanya penyebab perkawinan siri banyak terjadi dikarenakan :
1.Tidak disetujui istri pertama untuk berpoligami.
2.Tidak ada wali dari salah satu pihak
3.Bisa jadi hanya untuk kesenangan sesaat
4. Masih dibawah umur dll.(1B/85)
EmoticonEmoticon