Minggu, 07 Oktober 2012

Kebebasan Memilih Pekerjaan

Kebebasan Memilih Pekerjaan ditulis oleh : Petra Dibtining Karahayu 
Bekerja merupakan hal penting bagi setiap individu. Di samping itu bekerja juga dapat membuahkan hasil. Orang yang mempunyai variasi dan kebebasan dalam bekerja akan merasa lebih bahagia dan kurang stres.
Stephen Wood, profesor manajemen of University of Leicester berpendapat bahwa bagaimana suatu pekerjaan dirancang memiliki dampak besar pada rasa kebahagiaan karyawan ditempat kerja. Sehingga orang cenderung melakukan hal yang berguna untuk mengisi waktu senggang misalnya dengan mambaca buku atau melakukan pekerjaan-pekerjaan lain. 
Hal ini juga berpengaruh pada kondisi psikis seseorang. Orang yang kurang sehat biasanya sulit untuk melakukan suatu pekerjaan. sebuah pekerjaan yang bervariasi juga dapat meningkatkan kesempatan untuk menggunakan keterampilan dan pengembangan diri, serta memainkan peran penting dalam organisasi atau masyarakat, sehingga menambah potensi pada kebahagiaan. 
Suatu variatif dalam pekerjaan mampu mengembangkan imajinasi dalam diri seseorang. Orang akan cenderung lebih kreatif dalam menciptakan dan mengembangkan suatu pekerjaan. Kebebasan dalam memilih peker jaan merupakan hak setiap individu untuk mampu meningkatkan totalitas dalam bekerja. 
Didalam pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaaan, menikmati kondisi kerja yang baik serta perlindungan atas ancaman penganguran. Dan hak WNI untuk mendapatkan pekerjaan dan kebebasan memilih pekerjaan dilindungi UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2, bahwa setiap Warga Negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
Pengaturan lebih lanjut diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Demand dan Supply) Pasal 34 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri diatur melalui Undang-undang. 
Dengan demikian pemanfaatan dan pengaturan pasar kerja luar negeri (Supply) diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Keputusan Presiden R.I Nomor 36 tahun 2002 tentang Ratifikasi Konvensi ILO. 
Maka dari itu kita berhak untuk memilih suatu pekejaan demi kelangsungan dan meningkatkan taraf hidup sehingga orang akan semakin lebih mengembangkan peranya dalam kemajuan suatu negara. Dan berupaya untuk mencapai kesuksesan dalam kesetaraan hidup bersama. 
Temasuk juga bekerja di luar negeri sebagai contoh menjadi seorang TKI. Pemerintah tidak memberi batasan kita untuk bekerja sebagai apapun. Sehingga kita diwajibkan untuk selalu bekerja demi kehidupan sekarang dan selanjutnya dan terciptanya kesejahteraan. (IC/95).


EmoticonEmoticon