Minggu, 21 Oktober 2012

Hakekat Negara Berdaulat

Hakekat Negara Berdaulat ditulis oleh : Annisa Kusumaningrum 
Pada hakekatnya, negara yang berdaulat adalah negara merdeka yang berdiri di atas kemampuan, kekuatan dan kekuasaannya sendiri.
Memiliki kemandirian politik, ekonomi, teknologi, pemerintah dan lain-lain, yang mencangkup dalam kekuasaan negara itu sendiri. Menjalin hubungan yang baik atas dasar saling menghormati dan memiliki kehormatan yang sederajat dengan negara lain.
Pertanyaannya, Sudahkah Negara Indonesia menjadi negara yang berdaulat?
Negara indonesia sudah merdeka sejak tanggal 17 agustus 1945. Sejak saat itu negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Namun kenyataannya, negara indonesia masih menjadi negara ketergantungan. Negara yang masih bergantung pada negara lain, seperti ketergantungan teknologi, politik, ekonomi, dan lain sebagainya.
Adanya campur tangan negara lain dalam hal pemerintahan, politik, ekonomi, dan lain sebagainya, membuat negara indonesia menjadi negara yang pasif. Sebenarnya, negara indonesia kaya akan SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah. Selain itu, SDMnya (Sumber Daya Manusia) pun meningkat dari tahun ke tahun. Kecerdasan bangsa dan sumber daya alam yang bagus merupakan salah satu faktor terciptanya negara yang berdaulat. Namun, ketergantungan itu masih belum bisa di hilangkan dari negara ini.
Pemerintah belum bersikap tegas dalam menghadapi keputusan atau pun batasan-batasan untuk kewenangan negara lain. Kedaulatan yang ada pada negara ini masih setengah-setengah, artinya "belum berdaulat secara menyeluruh".(IA/90).


EmoticonEmoticon