Nasib Fakir Miskin dan Anak Terlantar ditulis oleh : Ully Nurmala
Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi :
�Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara�
Fakir miskin dan anak terlantar bagian dari warga Negara, sudah selayaknya mereka mendapat perlindungan dari pemerintah.
Tetapi apa yang kita lihat, di sekitar kita masih banyak dijumpai fakir miskin dan anak-anak terlantar di banyak tempat.
Apa itu merupakan sebuah bukti bahwa pemerintah melindungi dan mengayomi fakir miskin dan anak terlantar?? Jawabannya tidak!!
Mengapa?? Karena mereka lebih mementingkan diri mereka sendiri, tidak memeperdulikan yang lain, lupa akan kewajiban mereka sebagai pihak yang wajib melindungi dan mengayomi fakir miskin dan anak terlantar.
Untuk apa Undang-undang dibuat tetapi tidak dilaksanakan. Seharusnya pemerintah harus lebih sadar diri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, jangan mementingkan egois masing-masing.(IA/84).
EmoticonEmoticon