Tujuan pelayanan asuhan kesehatan gigi yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 284/Menkes/SK/IV/2006 tentang standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah meningkatkan profesionalisme Perawat Gigi dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Sedang tujuan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut menurut Depkes R.I (1995) meliputi :
a). Tujuan Umum :
Meningkatkan mutu, cakupan, efisiensi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan mulut, serta status kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
b). Tujuan Khusus :
(1). Meningkatnya pengetahuan, sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dibidang kesehatan gigi dan mulut yang mencakup : Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut, mampu melaksanakan upaya untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut, mengetahui kelainan-kelainan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut serta mampu mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya, dan mampu menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar.
(2). Meningkatkan angka mempertahankan gigi.
Ruang lingkup standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh perawat gigi meliputi :
a). Standar administrasi dan tata laksana:
(1). Standar Administrasi.
(2). Standar tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
b). Standar pengumpulan data kesehatan gigi :
(1). Standar penjaringan data kesehatan gigi dan mulut.
(2). Standar pemeriksaan OHI-S (Oral Hygiene Index � Simplified).
(3). Standar pemeriksaan DMF-T / def-t (Decay Mising filing � Teet / Decay Eruption Filing � Teet).
(4). Standar pemeriksaan CPITN (Comunity Periodontal Index Treatment Needs).
c). Standar promotif :
(1). Standar penyusunan rencana kerja penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
(2). Standar penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
(3). Standar pelatihan kader
d). Standar preventif :
(1). Standar sikat gigi masal.
(2). Standar kumur-kumur dengan larutan fluor.
(3). Standar pembersihan karang gigi.
(4). Standar pengolesan fluor.
(5). Standar penumpatan pit dan fissure sealant.
e). Standar kuratif :
(1). Standar pencabutan gigi sulung goyang derajat 2 atau lebih.
(2). Standar atraumatic restorative treatment (ART).
(3). Standar penumpatan gigi 1 � 2 bidang dengan bahan amalgam.
(4). Standar penumpatan gigi 1 � 2 bidang dengan bahan sewarna gigi.
(5). Standar pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anastesi.
(6). Standar rujukan.
(7). Standar pencatatan dan laporan.
f). Standar hygiene kesehatan gigi :
(1). Standar hygiene petugas kesehatan gigi dan mulut.
(2). Standar sterilisasi dan pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi.
(3). Standar lingkungan kerja.
g). Standar pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut pasien rawat inap.
h). Standar peralatan dan bahan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
EmoticonEmoticon