Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035 Tahun 1998 tentang Perawat Gigi dinyatakan: Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Perawat Gigi yang telah diakui oleh Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi.
Perawat Gigi dalam menjalankan tugas profesinya diarahkan untuk meningkatkan mutu dan kerja sama dengan profesi terkait. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan tersebut di atas, maka Perawat Gigi merupakan suatu profesi di dalam bidang kesehatan yang berarti bahwa Perawat Gigi adalah Tenaga Kesehatan Profesional.
1. Kemampuan yang didukung oleh pengetahuan teoritis tentang keperawatan gigi.
2. Terdidik dan terlatih di dalam menghadapi masalah dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan keperawatan gigi.
3. Kewenangan yang dimiliki dalam melakukan tugas profesinya.
4. Standar Profesi sebagai batasan aktivitas dan kode etik sebagai batasan moral.
5. Misi pelayanan untuk kepentingan orang banyak.
Perawat gigi harus ditempuh melalui jenjang pendidikan seperti jenjang SPRG ke AKG (Jurusan Kesehatan Gigi) ke DIV Perawat Gigi Pendidik/ DIV Keperawatan Gigi.
Kualifikasi Pendidikan Berkelanjutan
1. Pendidikan Formal
Pendidikan formal ini meliputi DIV Perawat Gigi Pendidik dan DIV Keperawatan Gigi dan S2 Promosi Kesehatan Gigi atau Manajemen Kesehatan Gigi dan Mulut.
2. Pendidikan Dibidang Lain
Pendidikan ini meliputi S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Pendidikan, S1 Administrasi / Manajemen , S1 Komputer , dan S1 Bahasa Asing.
EmoticonEmoticon