Viktimologi berasal dari bahasa latin �victima� yang mempunyai arti korban dan �logos� yang mempunyai arti ilmu pengetahuan. Viktimologi secara terminologis mempunyai arti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat timbulnya korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.
Arief Gosita mengartikan korban kejahatan dalam arti luas, yang tidak hanya dirumuskan oleh Undang-Undang Pidana, tetapi juga tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat, tidak atau belum dirumuskan dalam undang-undang karena situasi dan kondisi tertentu.
Muhadar mengemukakan, secara tipologis korban kejahatan memiliki makna :
a. Primary Victimization, adalah korban individual atau perorangan bukan kelompok.
b. Secondary Victimization, adalah yang menjadi korban kelompok, misalnya badan hukum.
c. Tertiary Victimization, adalah yang menjadi korban masyarakat luas.
d. Mutual Victimization, adalah yang menjadi korban si pelaku sendiri.
e. No Victimization, adalah korban tidak segara diketahui.
Muhammad Topan menjelaskan, secara teoritis kajian victimologi diarahkan pada dua hal, yaitu keterlibatan korban dalam proses terjadinya kejahatan, dan perhatian hukum pidana terhadap korban kejahatan .
Sumber Rujukan :
Arief Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Akedemika Presindo, Jakarta.
M. Abdul Kholiq, 2002, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Muhadar, 2006, Viktimisasi Kejahatan di Bidang Pertanahan, LaksBang, Yogyakarta.
Muhammad Topan, 2009, Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup Perspektif Viktimologi dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Nusamedia, Bandung.
EmoticonEmoticon