Rabu, 18 April 2012

Pengertian, Objek dan Tujuan Kriminologi

Secara etimologis kriminologi terdiri dari dua kata yaitu �krimino� yang berarti kejahatan dan �logos� yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi singkatnya pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan.

Menurut Romli Atmsasmita pengertian kriminologi ada dua yaitu :
a. Pengertian yang sempit
Dalam pengertian sempit kriminologi secara khusus mempelajari kejahatan.
b. Pengertian yang luas
Yaitu mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan-tindakan yang non-punitif.
Sutherland mengemukakan bahwa pengertian kriminologi adalah keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai gejala kemasyarakatan.
Moeljatno membagi kriminologi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Criminal Biology
Kajian criminal biology mengarah atau ditujukan secara khusus kepada diri seseorang yang menyebabkannya melakukan suatu kejahatan.
b. Criminal Sociology
Adalah faktor sosial yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, yaitu faktor lingkungan atau aspek sosial yang lain memberikan pengaruh terhadap seseorang untuk melakukan kejahatan.

c. Criminal Policy
Adalah tindakan-tindakan atau kebijakan apa saja yang hendaknya ditempuh agar orang tersebut tidak melakukan kejahatan.
Simandjuntak mengemukakan bahwa didalam kriminologi mengandung berbagai ilmu pengetahuan, yaitu :
a. Antropologi Kriminal, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pribadi penjahat. Kajian utamanya lebih kepada ciri-ciri jasmaniah penjahat dan hubungan antara satu suku bangsa dengan sifat jahat seseorang.
b. Sosiologi Kriminal, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kriminalitas sebagai gejala kemasyarakatan, yang menitikberatkan kepada kondisi sosial yang menyebabkan terjadinya kejahatan.
c. Psikologi Kriminal, adalah ilmu pengetahuan yang mempelaari gejala-gejala kejiwaan seseorang di dalam terjadinya suatu kejahatan.
d. Psiko dan Neuropatologi Kriminal, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari penjahat yang menderita penyakit jiwa.
e. Penologi, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari timbul berkembangnya sanksi pidana serta arti dan manfaat sanksi pidana itu.
f. Kriminalistik, adalah ilmu pengetahuan terapan yang mempelajari teknik-teknik kejahatan atau modus operandi dan teknik-teknik penyelidikan.
Objek Kriminologi
Objek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan.
Tujuan Kriminologi
Tujuan kriminologi adalah agar mengerti sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Apakah seseorang yang melakukan kejahatan itu disebabkan oleh kondisi sosial atau masyarakat disekitarnya atau karena memang orang itu memiliki bakat untuk menjadi seorang penjahat.
Sumber Rujukan :
B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Noach Simandjuntak dan Pasaribu, 1984, Kriminologi, Tarsito, Bandung .
Romli Atmasasmita, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta.


EmoticonEmoticon