Selasa, 17 April 2012

Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil

Sumber Hukum berdasarkan pembagiannya dibagi menjadi dua yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil seperti yang tertera di judul diposting kali ini.
Nah apa itu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil...? Beberapa ahli menjelaskan tentang sumber hukum formil dan sumber hukum material sebagai berikut :
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sedangkan sumber hukum materiil adalah tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, contohnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi atau pandangan keagamaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, maupun keadaan geografis. Penjelasan diatas merupakan penjelasan dari Sudikno Mertokusumo.
Saut P. Panjaitan mempunyai pendapat yang sama, bahwa sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum dalam arti formal adalah mengkaji kepada prosedur atau tatacara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum dalam arti formal dalam bentuk lahiriah atau tertulis seperti undang-undang, yurisprudensi, perjanjian atau traktat, dan doktrin atau pendapat ahli hukum. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis seperti kebiasaan. Sumber hukum dalam arti materiil adalah faktor-faktor atau kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor idiil dan faktor sosial masyarakat. Faktor idiil adalah faktor yang berdasarkan kepada cita masyarakat akan keadilan. Sedangkan faktor sosial masyarakat tercermin dalam bentuk struktur ekonomi, kebiasaan-kebiasaan, tata hukum negara lain, agama dan kesusilaan serta kesadaran hukum.
Wasis juga mengemukakan tentang pengertian sumber hukum formil dan pengertian sumber hukum materiil. Sumber hukum materiil adalah sumber yang menentukan isi hukum. Dalam arti konkret sumber hukum materiil berupa tindakan manusia yang dianggap sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Sedangkan sumber hukum dalam arti formil akan menentukan berlakunya suatu kaidah menjadi hukum secara resmi atau formal. Atau dengan kata lain, sumber hukum formil adalah sumber hukum yang akan menentukan berlakunya hukum, berdasarkan pada tatacara dan bentuk hukum yang diberlakukan. Menurut pandangan umum sumber hukum formil antara lain undang-undang atau peraturan perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian dan doktrin.
Sumber Rujukan :
Saut P. Panjaitan, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Asas, Pengertian, dan Sistematika), Universitas Sriwijaya, Palembang.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.
Wasis, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, UMM Press, Malang.


EmoticonEmoticon