Baru-baru ini diberitakan disebuah Stasiun TV Swasta tentang maraknya Produk Kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan, tidak hanya itu sudah sejak lama kita disuguhi berita berbagai produk dan barang lain serta berbagai makanan olahan yang mengandung zat berbahaya disekitar kita.
Pemerintah selaku pemegang kebijakan seharusnya tidak berdiam diri dan cepat bergerak mengatasi membanjirnya produk dipasaran yang berbahaya bagi konsumen. Perlindungan Konsumen oleh pemerintah mutlak dilakukan, begitupun dengan produsen harusnya memiliki kesadaran atas perlindungan konsumen. Jangan sampai karena pemerintah kurang tanggap dan ulah produsen nakal akan mengakibatkan korban dan kerugian bagi konsumen yaitu masyarakat.
Tujuan Perlindungan Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen adalah :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak�haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
EmoticonEmoticon