Senin, 25 November 2013

Membuat Surat Wasiat Didepan Notaris

Surat Wasiat ini sangat penting, misalnya surat wasiat tentang waris, dengan adanya surat wasiat maka dikemudian hari apabila yang mewariskan meninggal maka akan jelas pembagian warisnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Tentang Membuat Surat Dihadapan Notaris telah tertuang dengan jelas dalam KUHPerdata yaitu pada Pasal 930, 931, 932, 933, 934, 935, 936, 937, 938, 939, 9940, 941, 942, 943, 944, 945, 946, 947, 948, 949, 950, 951, 952, 953. Tidak semua saya tuliskan kesemua pasal diatas, hanya 2 pasal saja ya:
Pasal 938
Tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 939
Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si yang mewariskan, sebagaimana hal ini dalam pokoknya dituturkannya.

Jika penuturan ini berlangsung diluar hadirnya saksi-saksi, dan rencana surat wasiat telah disiapkannya, maka sebelum rencana dibacakannya, si yang mewariskan harus sekali lagi menuturkan kehendaknya di hadapan saksi-saksi.
Kemudian, dengan dihadiri saksi-saksi, notaris harus membacakan surat tadi, setelah mana kepada si yang mewariskan harus ditanya, apakah benar yang dibacakan tadi memuat kehendaknya.
Jika wasiat tadi dituturkan di depan saksi-saksi, dan segera ditulisnya, maka pembacaan dan penanyaan yang sama harus dilakukan juga.
Setelah itu suarat wasiat harus ditandatangani oleh si yang mewariskan, notaris dan sakis-saksi.
Demikianlah tulisan singkat tentang Membuat Surat Wasiat Didepan Notaris, untuk lebih jelasnya segera dech meluncur ke Notaris jika ingin membuat surat wasiat. Terima kasih.


EmoticonEmoticon