Rabu, 30 Oktober 2013

Perbedaan Malpraktik dan Kelalaian (Malpractice v. Negligence)

Beberapa penulis mengatakan bahwa antara negligence dengan malpractice hampir tidak ada perbedaannya. Para pakar yang disebutkan oleh Guwandi (2004) yang menyamakan antara negligence dengan malpractice tersebut adalah :
1. Creighton mengemukakan bahwa malpractice merupakan sinonim dari professional negligence.
2. Mason-Mc Call Smith menyebutkan bahwa "Malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonim for "medical negligence".
Demikian juga didalam beberapa literatur, seringkali istilah malpractice dan negligence ini sering digunakan secara bergantian.

Guwandi (2004) tidak sependapat dengan pendapat para pakar pada umumnya. Menurut Guwandi malpractice mempunyai arti lebih luas daripada negligence (kelalaian), karena dalam malpractice selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk didalam criminal malpractice.
Untuk memperjelas perbedaan antara malpraktik dan kelalaian, dapat diperjelas dengan contoh kasus sebagai berikut :
a. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja (merupakan istilah malpraktik dalam arti sempit) atau dapat disebut sebagai criminal malpractice adalah perbuatan / tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar undang-undang, antara lain :
* Melakukan pengguguran kandungan
* Melakukan euthanasia
* Memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
b. Kelalaian merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya :
* Karena tertukarnya rekam medis, dokter keliru melakukan tindakan pembedahan kepada pasien.
* Dokter lupa memberikan informasi kepada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi, sehingga operasi dilakukan tanpa disertai informed consent.
Selain contoh tersebut diatas, Guwandi (2004) juga mengemukakan perbedaan antara malpraktik dan kelalaian dapat dilihat dari motif atau tujuan dilakukannya perbuatan tersebut, yaitu ;
a. Pada malpraktik (dalam arti sempit) - tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang.
b. Pada kelalaian - petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta. 


EmoticonEmoticon