Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2013

Definisi / Pengertian Transaksi Terapeutik

Transaksi berarti perjanjian atau persetujuan yaitu hubungan timbal balik antara dua pihak yang bersepakat dalam satu hal.

Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan. Ini tidak sama dengan therapy atau terapi yang berarti pengobatan. Persetujuan yang terjadi antara dokter dengan pasien bukan bidang pengobatan saja tetapi lebih luas, mencakup bidang diagnostik, preventif, rehabilitatif maupun promotif maka persetujuan ini disebut persetujuan terapeutik atau transaksi terapeutik.
Dalam bidang pengobatan, para dokter dan masyarakat menyadari bahwa tidak mungkin dokter menjamin upaya pengobatan akan selalu berhasil sesuai dengan diinginkan pasien / keluarga. Yang dapat diberikan dokter adalah upaya maksimal. Hubungan dokter dengan pasien ini dalam perjanjian hukum perdata termasuk kategori perikatan berdasarkan daya upaya / usaha maksimal (inspanningsverbintenis). Ini berbeda dengan ikatan yang termasuk kategori perikatan yang berdasarkan hasil kerja (resultaatsverbintenis).
Yang terakhir ini terlihat dalam urusan kontrak bangunan, dimana bila pemborong tidak membuat rumah sesuai jadwal dan bestek yang disepakati, maka pemesan dapat menuntut pemborong.

Sumber Buku :
M. Jusuf Hanafiah, Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 1999.

Landasan Pengaturan Tenaga Kesehatan

Landasan Pengaturan Tenaga Kesehatan 

1. Landasan Filosofis 
Niat baik saja tidak cukup karena tindakan tenaga kesehatan ini berkaitan dengan berbagai risiko yang membahayakan. Seseorang yang memiliki niat baik dalam menolong atau membantu pengobatan tidak serta merta diperbolehkan, harus ditunjang dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, hal ini hanya bisa tercapai apabila ada pengaturan tenaga kesehatan yang baik.
2. Landasan Sosiologis 
Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya pasti terkait dengan pihak lain terutama wilayah tindakan yang saling bersinggungan antara profesi satu dengan profesi yang lainnya sehingga sangat penting sekali adanya pengaturan tenaga kesehatan.
3. Landasan Yuridis 
Landasan ini berkaitan dengan pengaturan hukum menyangkut tenaga kesehatan yang berlaku secara nasional. Peraturan ini contohnya peraturan menteri kesehatan.
4. Landasan Teknis 
Landasan ini terkait dengan diperlukannya teknis tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan upaya kesehatan. Contohnya adalah pengaturan standar operasional prosedur sedemikian rupa.
Tujuan Pengaturan Tenaga Kesehatan adalah : 
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan
3. Menjamin adanya kepastian hukum

Rabu, 30 Oktober 2013

Bentuk dan Contoh Kasus Kecelakaan Medis

Kecelakaan medis sering dianggap sama dengan kelalaian medis, karena kedua keadaan tersebut sama-sama dapat menimbulkan kerugian kepada pasien. bila ditinjau dari segi hukum, dua keadaan tersebut harus dibedakan, karena didalam hukum medis yang menganut "inspanning verbintenis" (perjanjian upaya) yang harus dipertanggungjawabkan bukan akibat dari perbuatan, tetapi pertanggungjawaban lebih mengarah kepada cara bagaimana sampai akibat tersebut terjadi.
Walaupun akibatnya pasien tidak bisa sembuh atau meninggal atau cacat, tetapi bila dokter telah melakukan upaya sungguh-sungguh sesuai dengan standar profesi medis, maka dokter tidak bisa dipersalahkan. Sebagai contoh : Seorang pasien datang dengan nyeri kepala hebat, terus-menerus sehingga tidak dapat tidur. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan pasien hypertensi berat. Selain itu, dokter juga menemukan adanya kelainan neurologis kelumpuhan ringan pada tangan dan kaki kiri pasien. Dokter telah melakukan pengobatan sesuai prosedur, tetapi pasien tidak bisa sembuh, dan terjadi kelumpuhan ringan (parese) yang menetap dari kaki dan tangan tersebut. Dalam hal terjadi seperti ini, dokter tidak bisa dipersalahkan telah mengakibatkan kelumpuhan atau cacat pada pasien, karena perjalanan penyakitnya memeng tidak bisa dicegah dan diobati oleh dokter yang bersangkutan.

Demikian juga dalam kecelakaan medis yang merupakan kecelakaan murni tanpa ditemukan adanya unsur kelalaian pada dokter, dokter tidak bisa dipersalahkan bila terjadi akibat yang tidak dikehendaki pasien yang akibat tersebut disebabkan oleh kecelakaan medis yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Untuk menentukan bahwa akibat yang diderita pasien merupakan kecelakaan medis dan bukan merupakan kelalaian medis, Guwandi (2004) memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak terduga, tindakan yang tidak disengaja (accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck).
b. Tidak ditemukan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam kecelakaan.
c. Dokter sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi medis dan etika profesi.
d. Kecelakaan yang mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
e. Dokter sudah melakukan tindakan dengan hati-hati, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh dengan menggunakan segala ilmunya, keterampilan dan pengalaman yang dimilikinya.
f. Dokter telah berusaha meminimalisasi resiko yang mungkin terjadi dengan melakukan anamnese yang teliti, pemeriksaan pendahuluan yang adekuat, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan.
g. Dalam hal kasus pembedahan / pembiusan, dokter telah berusaha melakukan terapi awal terhadap kelalaian yang ditemukan atau telah melakukan konsultasi dengan spesialis lainnya yang berkompeten terhadap kelainan yang diderita pasiennya.
Contoh kasus kecelakaan medis dalam Guwandi (2004) :
The Straits Times, 25 oktober 1986:
Harian ini memuat berita tentang seorang ahli bedah yang melakukan operasi pada tumor paru atas. Tumor tersebut agak besar dan terletak ditempat yang sulit, didekat pembuluh darah arteri. Operasi harus dilakukan, karena tanpa operasi diperkirakan umur pasien tinggal 6 bulan lagi. Tindakan operasi yang dilakukan sangat beresiko, karena letaknya yang berdekatan dengan jantung dan pembuluh darh besar. Pada waktu dilakukan operasi, terjadi "kecelakaan" yang tak disengaja dengan tertusuknya dua pembuluh darah, dan perdarahan yang terjadi tidak dapat dihentikan, karena banyaknya perlekatan-perlekatan didaerah tersebut. Berdasarkan keterangan ahli, operasi ini memang sulit sekali untuk bisa dilakukan, sehingga dokter ahli bedah yang terpandai sekalipun mungkin akan dapat mengalami hal yang sama. Walaupun akhirnya pasien meninggal, dokter tidak dapat dipersalahkan.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.

Perbedaan Malpraktik dan Kelalaian (Malpractice v. Negligence)

Beberapa penulis mengatakan bahwa antara negligence dengan malpractice hampir tidak ada perbedaannya. Para pakar yang disebutkan oleh Guwandi (2004) yang menyamakan antara negligence dengan malpractice tersebut adalah :
1. Creighton mengemukakan bahwa malpractice merupakan sinonim dari professional negligence.
2. Mason-Mc Call Smith menyebutkan bahwa "Malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonim for "medical negligence".
Demikian juga didalam beberapa literatur, seringkali istilah malpractice dan negligence ini sering digunakan secara bergantian.

Guwandi (2004) tidak sependapat dengan pendapat para pakar pada umumnya. Menurut Guwandi malpractice mempunyai arti lebih luas daripada negligence (kelalaian), karena dalam malpractice selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk didalam criminal malpractice.
Untuk memperjelas perbedaan antara malpraktik dan kelalaian, dapat diperjelas dengan contoh kasus sebagai berikut :
a. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja (merupakan istilah malpraktik dalam arti sempit) atau dapat disebut sebagai criminal malpractice adalah perbuatan / tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar undang-undang, antara lain :
* Melakukan pengguguran kandungan
* Melakukan euthanasia
* Memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
b. Kelalaian merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya :
* Karena tertukarnya rekam medis, dokter keliru melakukan tindakan pembedahan kepada pasien.
* Dokter lupa memberikan informasi kepada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi, sehingga operasi dilakukan tanpa disertai informed consent.
Selain contoh tersebut diatas, Guwandi (2004) juga mengemukakan perbedaan antara malpraktik dan kelalaian dapat dilihat dari motif atau tujuan dilakukannya perbuatan tersebut, yaitu ;
a. Pada malpraktik (dalam arti sempit) - tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang.
b. Pada kelalaian - petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta. 

Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian dan Bentuk Informed Consent

Dalam hukum Inggris (common law), dikenal hak perorangan untuk bebas dari bahaya atau serangan yang menyentuhnya. Bahaya yang disengaja yang timbul dari sengan lain yang menyentuhnya tanpa hak disebut BATTERY, yaitu kejahatan atau perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau paksaan terhadap orang lain.

Pada abad XVIII, di Inggris terjadi peristiwa penuntutan terhadap pembedahan atau operasi yang dilakukan tanpa persetujuan atau hak lain yang oleh pengadilan Inggris diputuskan ahli bedah bertanggung jawab atas battery. Sejak munculnya kasus tersebut, maka ditetapkanlah suatu atutan bahwa didalam pelayanan medis, dokter harus mendapatkan persetujuan dari pasien.
Definisi informed consent (Hanafiah,1999) : Persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah pasien menerima penjelasan.
Definisi informed consent (Komalawati,1989) : Suatu kesepakatan / persetujuan pasien atas usaha medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mngenai segala resiko yang mungkin terjadi.
Dogma informed consent menurut Cardozo : Every human being of adult years and sound mind has aright to determine what shall be done with his own body, and a surgeon who performs an operation without his patient`s consent commits an assault, for which he is liable in damages (setiap manusia dewasa yang berpikiran sehat berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya sendiri, dan seorang ahli bedah yang melakukan suatu operasi tanpa izin pasiennya, dapat dianggap telah melanggar hukum, dimana ia bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul).
Informed consent dari pasien dapat dilakukan, antara lain dengan :
1. Bahasa yang sempurna dan tertulis
2. Bahasa yang sempurna dengan lisan
3. Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan
4. Bahasa isyarat asala dapat diterima oleh pihak lawan
5. Diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima oleh pihak lawan.
Bentuk Informed consent dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Dengan pernyataan (expression), yaitu dapat secara lisan (oral) dan dapat secra tertulis (written)
2. Tersirat atau diangap telah diberikan (implied or tacit consent), yaitu dalam keadaan normal dan dalam keadaan gawat darurat.
Menurut Haryani (2005), mengemukakan unsur-unsur yang harus diinformasikan oleh dokter kepada pasien meliputi :
1. Prosedur yang akan dilakukan terhadap pasien
2. Resiko yang mungkin terjadi
3. Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan
4. Alternatif tindakan yang dapat dilakukan
5. Kemungkinan yang dapat timbul bila tindakan tidak dilakukan
6. Prognosis (ramalan) perjalanan penyakit yang diserita.
7. Perkiraan biaya pengobatan
Apabila pasien tidak kompeten maka informed consent dapat dimintakan kepada pihak yang berwenang yaitu :
1. Pihak wali atau kuratornya
2. Pihak suami atau istrinya
3. Pihak yang telah diberikan surat kuasa
4. Ayah / ibu
5. Anaknya yang sudah dewasa
6. Kakak / adik yang sudah dewasa
Menurut Catherine Tay Swee Kian (Fuady,2005), menganjurkan informasi dengan mengacu kepada kasus operasi hendaknya dilengkapi dengan:
1. Nama operasi
2. Sifat dan hakikat pengobatan yang dilakukan
3. Apa saja (organ atau jaringan tubuh bagian mana) yang akan dioperasi
4. Lamanya pengobatan
5. Perhitungan biaya pengobatan
6. Alternatif lain dari pengobatan yang bisa dilakukan
7. Kemungkinan komplikasi (penyulit) yang bisa terjadi
8. Kemungkinan timbulnya rasa sakit
9. Resiko yang terjadi seandainya tindakan dilakukan dan resiko bila tindakan tidak dilakukan.
10. Peringatan khusus terhadap hal-hal yang terjadi setelah operasi
11. Keuntungan dari model pengobatan yang diberikan
12. Keterbatasan model pengobatan yang bersangkutan
13. Tingkat esuksesan operasi berdasar pengalaman dokter tersebut.
14. Apa saja yang mungkin akan dirasakan pasien pasca operasi.

Sumber Buku :
Isfandyarie A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Pustaka Prestasi Publisher, Jakarta

Pengertian Malpraktik Profesi

Pengertian malpraktik adalah perilaku tidak baik atau perilaku buruk yang terjadi dari tugas profesi. Malpraktik itu bisa dinyatakan mencakup pelaggaran terhadap etika, pelanggaran terhadap hukum dan pelanggaran terhadap disiplin yang berhubungan dengan tugas profesi.
Syarat terjadinya malpraktik harus seorang yang menjalankan tugas profesi, dan kemudian harus dipenuhi syarat-syarat berikutnya sesuai dengan doktrin hukum kesehatan yaitu berhubungan dengan standar profesi yang tidak dipenuhi dan hak pasien yang dibahayakan atau dirugikan, dan ada kesalahan medis yang dapat dipertanggung jawabkan kepada orang yang menjalankan profesi yang bersangkutan.

Menurut kepustakaan hukum pidana yang dimaksud medical malpractice mengandung unsur-unsur :
1. Neglegent medical care, dalam arti kealpaan besar.
2. Standard of care / standard profession yang menjadi ukuran sebagai petunjuk menurut ilmu pengetahuan dalam menjalankan profesi.
3. Tidak ada accident, risk in treatment, error in judgement sebagai resiko medik.
4. Adanya informed consent yang terkait dengan medical record.
5. Medical liability baik yang bersifat strict liability, vicarious liability, corporate liability.
Kelima unsur tersebut bersama-sama menjadi dasar penuntutan perkara pidana. Kadangkala malpraktik itu disingkat menjadi perbuatan kealpaan terhadap standar profesi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Hukum kesehatan yang diharapkan untuk melindungi para pihak penerima jasa layanan kesehatan sudah terbuka pintunya untuk mengembang bagi kepentingan masyarakat, namun belum memperoleh perhatian dari kalangan ahli hukum dan ahli kesehatan secara sungguh-sungguh, terutama dikalangan pendidikan.
Permasalahan yang timbul dari hasil pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui pendekatan penyelesaian medis, berdasarkan pengadaan kualitas medis sebelum diperluas dengan penyelesaian melalui pendekatan hukum berdasarkan perkembangan hukum kesehatan.
Rekam medis, informed consent dan rahasia kedokteran perlu dipadukan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan guna menilai kualitas medis dan kesehatan medis dalam rangka memperhatikan hak azasi manusia dan perlindungan hukum. Terjadinya malpraktik medis harus diartikan sebagai pelanggaran hukum atau etika yang sesuai dengan perkembangan baru dari hukum kesehatan maupun etika kesehatan.

Sumber Buku :
Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, 2008, Hukum Kesehatan, Aditya Media: Yogyakarta.

Kesalahan dan Kelalaian Dokter

Tuntutan terhadap dokter, pada umumnya dilakukan oleh pasien yang merasa tidak puas terhadap pengobatan atau pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter yang merawatnya. Ketidakpuasan tersebut terjadi karena hasil yang dicapai dalam upaya pengobatan tidak sesuai dengan harapan pasien dan keluarganya. Hasil upaya pengobatan yang mengecewakan pasien, seringkali dianggap sebagai kelalaian atau kesalahan dokter dalam melaksanakan profesinya.

Hariyani (2005) mengemukakan bahwa dalam kaitan hubungan antara pasien dan dokter, penyebab dari ketidakpuasan tersebut pada umumnya karena kurangnya komunikasi antara dokter dengan pasiennya, terutama terkait masalah "informed consent". Perselisihan atau sengketa yang terjadi antara dokter dan pasien oleh Hariyani disebut dengan istilah "sengketa medik".
Beberapa unsur dari persetujuan tindakan medik yang sering dikemukakan pasien sebagai alasan penyebab sengketa medik ini adalah :
1. Isi informasi (tentang penyakit yang diderita pasien) dan alternatif yang bisa dipilih pasien tidak disampaikan secara jelas dan lengkap.
2. Saat memberikan informasi seyogyanya sebelum terapi mulai dilakukan, terutama dalam hal tindakan medis yang beresiko tinggi dengan kemungkinan adanya perluasan dalam terapi atau tindakan medik.
3. Cara menyampaikan informasi tidak memuaskan pasien, karena pasien merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi yang jujur, lengkap dan benar yang ingin didapatkannya secara lisan dari dokter yang merawatnya.
4. Pasien merasa tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan atau alternatif pengobatan yang telah dilakukan terhadap dirinya, sehingga hak pasien untuk menentukan dirinya sendiri (self determination) diabaikan oleh dokter.
5. Kadang-kadang pasien hanya mendapatkan informasi dari perawat (paramedis), padahal menurut hukum yang berhak memberikan informasi adalah dokter yang menangani pasien tersebut.
Apakah tidak diberikannya informasi ini termasuk dalam kategori kelalaian dokter?
Menurut Fuady (2005) untuk dapat diajukannya gugatan atas dasar ketiadaan informed consent harus dipenuhi beberapa unsur yuridis sebagai berikut :
1. Adanya kewajiban dokter untuk mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien.
2. Kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tanpa justifikasi yuridis.
3. Adanya kerugian dipihak pasien.
4. Adanya hubungan sebab akibat antara ketiadaan informed consent dan kerugian tersebut.
Dalam buku hukum medik (medical law), Guwandi (2004) menyatakan bahwa "kelalaian" sebagai terjemahan dari 'negligence", yang dalam arti umum bukanlah merupakan suatu pelanggaran hukum maupun kejahatan. Seseorang dapat dikatan lalai kalau orang tersebut bersikap acuh tak acuh atau tidak peduli, dan tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana kepatutan yang berlaku dalam pergaulan dimasyarakat. Selama akibat dari kelalaian ini tidak membawa kerugian atau mencederai orang lain, maka tidak ada akibat hukum yang dibebankan kepada orang tersebut, karena hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele (de minimus not curat lex, the law does not concern itself with trifles).
Kelalaian yang terkena sanksi sebagai akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, bila kelalaian ini sudah menyebabkan terjadinya kerugian baik kerugian harta benda maupun hilangnya nyawa atau cacat pada anggota tubuh seseorang.
Untuk menentukan adanya kelalaian dokter, Hariyani (2005) menyebutkan 4 unsur yang disingkat dengan "4D" yaitu sebagai berikut :
a. Adanya duty (kewajiban) yang harus dilaksanakan.
b. Adanya derelection of that duty (penyimpangan kewajiban)
c. Terjadinya damaged (kerusakan / kerugian)
d. Terbuktinya direct causal relationship (berkaitan langsung) antara pelanggaran kewajiban dengan kerugian.
Bila kesalahan atau kelalaian tersebut dihubungkan dengan hukum pidana, maka Jonkers (Guwandi, 2004) mengemukakan 4 unsur sebagai berikut :
a. Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
b. Akibat dari perbuatan bisa dibayangkan (voorzeinbaarheid)
c. Akibat perbuatan sebenarnya bisa dihindari (vermijdbaarheid)
d. Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya (verwijtbaarheid), karena sebenarnya pelaku sudah dapat membayangkan dan dapat menghindarinya.
Menurut hukum pidana (Nasution, 2005), kelalaian terbagi menjadi 2 :
a. "Kealpaan perbuatan" ialah perbuatannya sendiri sudah merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga untuk dipidananya pelaku tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut (lihat pasal 205 KUHP)
b. "Kealpaan akibat" ialah akibat yang timbul merupakan suatu peristiwa pidana bila akibat dari kealpaan tersebut merupakan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya terjadinya cacat atau kematian sebagai akibat yang timbul dari suatu perbuatan (lihat pasal 359, 360, dan 361 KUHP)
Nasution (2005) mengemukakan pendapat Picard (1984) tentang 3 katergori yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengetahui apakah dokter telah berbuat dalam suasana dan keadaan yang sama sebagai berikut :
1. Pendidikan, pengalaman, dan kualifikasi-kualifikasi lain yang berlaku untuk tenaga kesehatan
2. Tingkat resiko dalam prosedur penyembuhan / perawatan
3. Suasana, peralatan, fasilitas, dan sumber-sumber lain yang tersedia bagi tenaga kesehatan.
C. Berkhouwer dan L.D. Vorstman (Nasution, 2005) mengemukakan 3 faktor yang menjadi penyebab kesalahan dokter dalam melakukan profesi, yaitu :
1. Kurangnya pengetahuan
2. Kurangnya pengalaman
3. kurangnya pengertian
Dari semua pendapat diatas, ada 2 pakar hukum yang memberikan kesimpulan sebagai berikut :
* Guwandi (2005) menyatakan bahwa untuk menyebutkan bahwa seorang dokter telah melakukan kelalaian, maka harus dapat dibuktikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bertentangan dengan etika, moral dan disiplin
b. Bertentangan dengan hukum
c. Bertentangan dengan standar profesi medis
d. Kekurangan ilmu pengetahuan atau tertinggal ilmu didalam profesinya yang sudah berlaku umum dikalangan tersebut.
e. Menelantarkan (negligence, abandonment), kelalaian, kurang hati-hati, acuh, kurang peduli terhadap keselamatan pasien, kesalahan menyolok dan sebagainya.
* Nasution (2005) menyimpulkan untuk menentukan adanya kealpaan harus terpenuhi adanya 3 unsur sebagai berikut :
a. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga ia sebenarnya telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.
b. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang.
c. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggungjawab atas akibat perbuatan tersebut.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.