Rabu, 30 Oktober 2013

Menjadi Guru dan Dosen Era Baru

Patut kita sambut dan apresiasi, jika Dosen dan Guru sekarang ini dituntut untuk mampu memberikan dan melakukan inovasi-inovasi dalam mengembangkan metode dan media dalam pengajaran yang dilakukannya.
Hal ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran, sehingga akan berdampak pada menigkatnya kemampuan dan keterampilan bagi peserta didik yaitu siswa dan mahasiswa.
Metode mengajar yang sekarang ini telah menjadi acuan dan paradigma baru bagi para guru atau dosen adalah metode pengajaran "Student Center Learning", metode ini adalah metode mengajar yang menitik beratkan pada keaktifan peserta didik, bukan lagi keaktifan guru atau dosen seperti sebelumnya.
Guru atau dosen disini berperan sebagai mediator dan fasilitator, sehingga diharapkan dengan lebih aktifnya para peserta didik maka akan semakin baik pula kualitas para peserta didik.
Metode mengajar yang sedemikian baiknya, terkadang belumlah cukup untuk mendongkrak mutu pengajaran, namun perlu juga didukung media pengajaran yang lebih baik dan dapat mengikuti perkembangan jaman.
Media Online tampaknya sekarang ini mempunyai peran penting untuk mendukung keberhasilan pengajaran yang guru atau dosen lakukan. Mengapa demikian, karena memang untuk sekarang ini media online yaitu internet sudah menjadi menu utama dan kebutuhan bagi setiap orang di jaman yang serba modern ini.
Atas dasar inilah saya berupaya sedemikian rupa memanfaatkan media online internet ini untuk mendukung keberhasilan pengajaran yang saya lakukan.
Dosen atau guru yang mampu memanfaatkan kemajuan jaman inilah yang saya sebut sebagai guru atau dosen "Era Baru".
Apa yang harus kita lakukan untuk menjadi dosen atau guru "Era Baru"...?
1. Membuat Blog atau Website
Contohnya adalah blog ini, dengan adanya blog ini para mahasiswa akan dengan mudah mengakses informasi dan materi yang saya berikan.
2. Jejaring Sosial
Membuat jejaring sosial seperti Facebook, dengan demikian maka mahasiswa akan mudah pula melakukan konsultasi ataupun diskusi online.
3. Membuat Surat Elektronik
Kita dapat memanfaatkan layanan Google "gmail" dan Yahoo atau yang lainnya untuk mendukung proses belajar mengajar, misalnya komunikasi online, pengiriman tugas dan lain-lain.
4. Media Online Video
Ini yang baru saya kembangkan, dengan memanfaatkan media Youtube yang sangat populer ini, saya membuat video materi-materi kuliah yang sampaikan. Keunggulan media ini adalah, mahasiwa akan sangat terbantu dalam penerimaan dan mengingat materi kuliah.
Media-Media Online ini memang sangatlah mumpuni untuk mendukung kebehasilan pengajaran, namun sayangnya hanya sedikit guru atau dosen yang menguasai media-media ini, jangankan menguasai...kadang menggunakan saja tidaklah bisa.
Untuk guru dan dosen diseluruh Indonesia, perlu kita ketahui bahwasannya anak-anak didik kita sekarang ini sudah sangatlah maju dalam penggunaan teknologi, mungkinkah kita hanya berdiam diri saja dengan kemampuan seadanya sedangkan anak-anak yang kita didik sudah jauh berlari mengikuti perkembangan jaman.
Sudahlah jangan berpikir lagi, buktikan jika anda adalah guru dan dosen "Era Baru", malu kan...kalah sama siswa dan mahasiswanya...?

Pengertian dan Alasan Team Teaching

Pengertian Team Teaching atau Definisi Team Teaching secara harfiah adalah sebagai mengajar bertim atau mengajar dalam tim.
Istilah tim atau regu menggambarkan satu kekompakan atau hubungan akrab antar anggotanya, sehingga tugas-tugas tim menjadi tanggung jawab semua anggota tim.
Sejalan dengan pengertian ini team teaching dapat diartikan sebagai sekelompok guru atau dosen yang mengajar dalam tim. Sebuah tim yang terdiri dari beberapa anggota dalam mengerjakan tugasnya tentu melakukan pembagian tugas atau tanggung jawab.
Pengertian Team Teaching menurut Tim LP3-ITB (1998) adalah "Satu mata kuliah untuk sekelompok mahasiswa tertentu yang diajarkan oleh lebih dari satu orang dosen secara terpisah menurut pembagian tugas yang telah disepakati".
Pengertian Team Teaching dalam Mann (1998) adalah "Dua orang guru atau lebih yang mengajar bersama-sama dalam kelas yang sama dan pada waktu yang sama.

Tujuan dilakukannya team teaching sangatlah banyak, berikut ini alasan dilakukannya team teaching.
Alasan Team Teaching adalah :
1. Bertitik tolak dari filosofi team teaching, yaitu memungkinkan guru atau dosen memikirkan suatu perubahan atau perbaikan bagi pembelajaran dibandingkan jika selalu mengajar sendiri.
2. Penggunaan team teaching sesuai dengan kecenderungan yang sedang berkembang dalam dunia pendidikan yaitu meningkatnya kebutuhan untuk bekerja sama atau berkolaborasi.
3. Dari segi pembinaan dosen muda, team teaching merupakan satu modus yang menjanjikan karena memberi peluang kepada dosen muda atau dosen yunior untuk bertim dengan dosen senior.
4. Alasan yang berkaaitan dengan aspek-aspek pembelajaran, mulai dari hakikat mata kuliah, jumlah siswa atau mahasiswa, variasi dalam latar belakang mahasiswa sampai pada kemampuan guru atau dosen.

Sumber :
IGAK Wardani, 2005, Team Teaching, Buku Pekerti, PAU-PPAI, Universitas Terbuka, Jakarta

TIK (Tujuan Instruksional Khusus)

Tujuan Instruksional Khusus (TIK) terjemahan dari Specific Instructional Objective.
Literatur asing menyebutkan pula sebagai objective, atau enabling objective, untuk membedakannya dari general instructional objective, goal, atau terminal objective, yang berarti Tujuan Instruksional Umum (TIU) atau tujuan instruksional akhir.

Dalam program Applied Approach (AA) yang telah digunakan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia TIK disebut Sasaran Belajar (Sasbel).
Dick and Carey (1985) mengulas bagaimana Robert Mager mempengaruhi dunia pendidikan di Amerika untuk merumuskan TIK dengan kalimat yang jelas, pasti, dan dapat diukur sejak pertengahan tahun 1960.
Yang dimaksud dengan perumusan TIK dengan jelas adalah TIK yang diungkapkan secara tertulis dan di informasikan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa dan pengajar mempunyai pengertian yang sama tentang  apa yang tercantum dalam TIK.

Perumusan TIK secara pasti, artinya TIK tersebut mengandung satu pengertian, atau tidak mungkin ditafsirkan ke dalam pengertian yang lain. Untuk itu, TIK dirumuskan dalam bentuk kata kerja yang dapat dilihat oleh mata (observe).
Perumusan TIK yang dapat diukur berarti bahwa tingkat pencapaian mahasiswa dalam perilaku yang ada dalam TIK itu dapat diukur dengan tes atau alat pengukur yang lain.
Tujuan instruksional menjadi arah proses pengembangan instruksional karena didalamnya tercantum rumusan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang akan dicapai mahasiswa pada akhir proses instruksional.
Unsur dalam TIK dikenal dengan ABCD (Audience, Behavior, Condition, Degree).
Contoh TIK :
1. Jika diberikan berbagai rumus mean, deviasi standar, korelasi dan dua deret angka, mahasiswa jurusan Statistika Terapan semester kedua akan dapat menghitung korelasi minimal 90% benar.
2. Jika diberikan kalimat aktif dalam bahasa Indonesia, mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris semester III akan dapat menerjemahkan kedalam kalimat pasif bahasa Inggris paling sedikit 80%.
3. Jika diberikan data ukuran tanah, keadaan lingkungannya, kebutuhan masyarakat, dan biaya yang tersedia, mahasiswa Jurusan Arsitektur semester tujuh akan dapat menggambarkan desain bangunan perkantoran dalam waktu paling lambat dua belas minggu.

Sumber :
M. Atwi Suparman, 2005, Media Instruksional, Pusat Antar Universitas Untuk Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional Universitas Terbuka (PAU-PPAI-UT), Jakarta

Pacaran Itu Haram Hukumnya...!

Pacaran Itu Haram Hukumnya...!
Pacaran bukan perkara boleh atau tidak boleh, maupun baik atau buruk. Ada hakekat lain yang sangat jelas dan nyata :
Pacaran adalah sebuah kebodohan, ketololan, ketidak "Tahu diri"an. Pacaran adalah penghinaan pada diri sendiri. Pacaran adalah pengoyakan terhadap kehormatan diri. Pacaran adalah penistaan terhadap diri sendiri. Pacaran adalah sebuah proses penghancuran martabat, kehormatan, harga diri, keluarga, keturunan, masyarakat dan bangsa.
Tak mudah memang untuk memahami, menerima, mengakui hakekat dan kenyataan...Karena belum ada manusia yang pernah merasakan dahsyatnya balasan dari sebuah dosa. Pacaran adalah dosa nyata dan jelas seterang matahari disiang hari.
Nikmat yang tiada halal yang akan datang dari auman nafsu tidak akan membawa kebahagiaan. Buat kawan-kawan yang sedang berpacaran yang sedang merasakan saat-saat bahagia...Sadarlah...Sebenarnya anda berada di Zona Prasko Kehancuran...Selamatkanlah iman, selamatkanlah diri dan keluarga...Jaga dari Api Neraka.
Hubungan terlarang dua jenis manusia tiada ikatan nikah, bertaut dua cinta berlainan jenis yang dilahirkan nafsu. Bermulalah episode babak-babak melahirkan rasa cinta palsu (baca : Dosa). Tak ada yang lain dalam ingatan melainkan orang yang dicintai. sehari tak jumpa terasa berabad-abad. Hanyalah GOMBAL!!
Dari surat menyurat, SMS, Facebook, Twitter, Telepon, Kunjungan, Keluar jalan-jalan, Berdua-duaan di taman, di tempat sepi, di tempat tertutup dan tersembunyi dalam keadaan saling rindu...(baca : Dihujamkan setan dalam lumpur nafsu).
Dengan bimbingan, penjagaan, dukungan dan tepuk sorak sorai kemenangan, setan-setan tertawa penuh kegirangan. Tidak ada rasa malu pada orang sekeliling. Ajaran dan tuntunan Rasulullah tak dipedulikan, Allah pun ditentang...diterjangnya batasan, larangan dan ancamannya.
Puncak berpacaran kala tenggelam gelombang nafsu...yang perempuan hilang akal sehat dan nuraninya menghancurkan dirinya sendiri, menyerahkan kehormatan, kesucian dan harga diri demi cinta nafsu. Berzina seperti hewan. Kotor, keji, hina dan terkutuk. Yang lelaki berpura, menggombal, memberikan sedikit kemewahan pada perempuan (bukan bukti cinta tapi) demi nafsu yang memburu.
Sampailah saat perempuan berbadan dua. Lelakipun serta merta hilang cintanya yang memang tidak ada. Cinta nafsu yang melulu telah kesampaian dalam kehinaan diri, kotor, keji, dan menjijikkan. Tiada lagi setelah puncak ini kecuali merana tanpa berpenghujung.
Siapapun orang yang berbuat zina bukan lagi manusia yang diciptakan Allah sebagai makhluk terbaik. Tetapi jatuh runtuh setaraf hewan. Cambuk seratus kali atau rajam lempar batu hingga mati bagi manusia yang berbuat zina...tak berlaku buat hewan...kan. Sedih mungkin atau menyesal tetapi buburpun bahkan sudah basi. Dalam kehancuran harga diri, kehormatan yang terkoyak dan kesucian yang telah cemar dan ternoda selamanya.
Apapun...Hubungan dua jenis bukan muhrim tanpa keijinan syar`i adalah larangan dan dosa. Nyata...Jelas. NO COMMENT.
Maknanya...sedap dan indah sekejap. Sakit menyayat tak hanya sepanjang hayat, lantaran habis hayat didunia masih lagi harus menemui yang paling dahsyat siksa-Nya di Neraka. MEMBANTAH....BANTAHLAH, ATAU PIKIR_PIKIRKAN DAN RENUNGKAN.!!

Berbagai Pengertian Istilah Delik Dalam Hukum Pidana

Pengertian Delik Absolut
Adalah delik yang mempersyaratkan secara absolut adanya pengaduan untuk penuntutannya contohnya pencemaran nama baik.
Pengertian Delik Aduan
Adalah perbuatan pidana yang penuntutannya hanya dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan.
Pengertian Delik Aduan relatif
Adalah delik yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, contohnya pencurian dalam keluarga.
Pengertian Delik Biasa
Adalah delik yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya, contohnya pencurian dan pembunuhan.
Pengertian Delik Formil
Adalah perumusan perbuatan pidana dalam undang-undang yang menekankan pada aspek perbuatan.

Pengertian Delik Formil-Materiil
Adalah perumusan delik dengan menyebutkan cara-cara dilakukannya perbuatan pidana dan sekaligus juga akibat yang timbul yang dilarang terjadinya oleh hukum, contohnya tentang penipuan.
Pengertian Delik Komisi atau Commission Act
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang, contohnya pencurian, penipuan dan pembunuhan.
Pengertian Delik Materiil
Adalah perumusan perbuatan pidana dalam undang-undang yang menekankan pada akibat akhir dari kelakuan seseorang.
Pengertian Delik Omisi atau Ommision Act
Adalah delik berupa pelanggaran terhadap pemerintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah, contohnya tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan.
Pengertian Delik yang Dikualifikasi
Adalah perbuatan pidana dalam bentuk pokok yang ditambah dengan adanya unsur pemberat, sehingga ancaman pidananya menjadi diperberat.

Sumber :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Bentuk dan Contoh Kasus Kecelakaan Medis

Kecelakaan medis sering dianggap sama dengan kelalaian medis, karena kedua keadaan tersebut sama-sama dapat menimbulkan kerugian kepada pasien. bila ditinjau dari segi hukum, dua keadaan tersebut harus dibedakan, karena didalam hukum medis yang menganut "inspanning verbintenis" (perjanjian upaya) yang harus dipertanggungjawabkan bukan akibat dari perbuatan, tetapi pertanggungjawaban lebih mengarah kepada cara bagaimana sampai akibat tersebut terjadi.
Walaupun akibatnya pasien tidak bisa sembuh atau meninggal atau cacat, tetapi bila dokter telah melakukan upaya sungguh-sungguh sesuai dengan standar profesi medis, maka dokter tidak bisa dipersalahkan. Sebagai contoh : Seorang pasien datang dengan nyeri kepala hebat, terus-menerus sehingga tidak dapat tidur. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan pasien hypertensi berat. Selain itu, dokter juga menemukan adanya kelainan neurologis kelumpuhan ringan pada tangan dan kaki kiri pasien. Dokter telah melakukan pengobatan sesuai prosedur, tetapi pasien tidak bisa sembuh, dan terjadi kelumpuhan ringan (parese) yang menetap dari kaki dan tangan tersebut. Dalam hal terjadi seperti ini, dokter tidak bisa dipersalahkan telah mengakibatkan kelumpuhan atau cacat pada pasien, karena perjalanan penyakitnya memeng tidak bisa dicegah dan diobati oleh dokter yang bersangkutan.

Demikian juga dalam kecelakaan medis yang merupakan kecelakaan murni tanpa ditemukan adanya unsur kelalaian pada dokter, dokter tidak bisa dipersalahkan bila terjadi akibat yang tidak dikehendaki pasien yang akibat tersebut disebabkan oleh kecelakaan medis yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Untuk menentukan bahwa akibat yang diderita pasien merupakan kecelakaan medis dan bukan merupakan kelalaian medis, Guwandi (2004) memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak terduga, tindakan yang tidak disengaja (accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck).
b. Tidak ditemukan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam kecelakaan.
c. Dokter sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi medis dan etika profesi.
d. Kecelakaan yang mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
e. Dokter sudah melakukan tindakan dengan hati-hati, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh dengan menggunakan segala ilmunya, keterampilan dan pengalaman yang dimilikinya.
f. Dokter telah berusaha meminimalisasi resiko yang mungkin terjadi dengan melakukan anamnese yang teliti, pemeriksaan pendahuluan yang adekuat, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan.
g. Dalam hal kasus pembedahan / pembiusan, dokter telah berusaha melakukan terapi awal terhadap kelalaian yang ditemukan atau telah melakukan konsultasi dengan spesialis lainnya yang berkompeten terhadap kelainan yang diderita pasiennya.
Contoh kasus kecelakaan medis dalam Guwandi (2004) :
The Straits Times, 25 oktober 1986:
Harian ini memuat berita tentang seorang ahli bedah yang melakukan operasi pada tumor paru atas. Tumor tersebut agak besar dan terletak ditempat yang sulit, didekat pembuluh darah arteri. Operasi harus dilakukan, karena tanpa operasi diperkirakan umur pasien tinggal 6 bulan lagi. Tindakan operasi yang dilakukan sangat beresiko, karena letaknya yang berdekatan dengan jantung dan pembuluh darh besar. Pada waktu dilakukan operasi, terjadi "kecelakaan" yang tak disengaja dengan tertusuknya dua pembuluh darah, dan perdarahan yang terjadi tidak dapat dihentikan, karena banyaknya perlekatan-perlekatan didaerah tersebut. Berdasarkan keterangan ahli, operasi ini memang sulit sekali untuk bisa dilakukan, sehingga dokter ahli bedah yang terpandai sekalipun mungkin akan dapat mengalami hal yang sama. Walaupun akhirnya pasien meninggal, dokter tidak dapat dipersalahkan.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.

Perbedaan Malpraktik dan Kelalaian (Malpractice v. Negligence)

Beberapa penulis mengatakan bahwa antara negligence dengan malpractice hampir tidak ada perbedaannya. Para pakar yang disebutkan oleh Guwandi (2004) yang menyamakan antara negligence dengan malpractice tersebut adalah :
1. Creighton mengemukakan bahwa malpractice merupakan sinonim dari professional negligence.
2. Mason-Mc Call Smith menyebutkan bahwa "Malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonim for "medical negligence".
Demikian juga didalam beberapa literatur, seringkali istilah malpractice dan negligence ini sering digunakan secara bergantian.

Guwandi (2004) tidak sependapat dengan pendapat para pakar pada umumnya. Menurut Guwandi malpractice mempunyai arti lebih luas daripada negligence (kelalaian), karena dalam malpractice selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk didalam criminal malpractice.
Untuk memperjelas perbedaan antara malpraktik dan kelalaian, dapat diperjelas dengan contoh kasus sebagai berikut :
a. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja (merupakan istilah malpraktik dalam arti sempit) atau dapat disebut sebagai criminal malpractice adalah perbuatan / tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar undang-undang, antara lain :
* Melakukan pengguguran kandungan
* Melakukan euthanasia
* Memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
b. Kelalaian merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya :
* Karena tertukarnya rekam medis, dokter keliru melakukan tindakan pembedahan kepada pasien.
* Dokter lupa memberikan informasi kepada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi, sehingga operasi dilakukan tanpa disertai informed consent.
Selain contoh tersebut diatas, Guwandi (2004) juga mengemukakan perbedaan antara malpraktik dan kelalaian dapat dilihat dari motif atau tujuan dilakukannya perbuatan tersebut, yaitu ;
a. Pada malpraktik (dalam arti sempit) - tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang.
b. Pada kelalaian - petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta. 

Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli

Istilah Motivasi berasal dari bahasa latin "Movere" yang berarti menggerakkan.
Pengertian Motivasi menurut Wlodkowski (1985) adalah suatu kondisi yang menyebabkan atau menimbulkan perilaku tertentu, dan yang memberi arah dan ketahanan (persistence) pada tingkah laku tersebut.
Pengertian Motivasi menurut Ames dan Ames (1984) adalah perspektf yang dimiliki seseorang mengenai dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pengertian Motivasi menurut Cropley (1985) adalah tujuan yang ingin dicapai melalui perilaku tertentu.
Dari berbagai teori yang berkembang, Keller (1983) telah menyusun seperangkat prinsip-prinsip motivasi yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran, yang disebut sebagai model ARCS.

1. Perhatian (Attention)
2. Relevansi (Relevance)
3. Kepercayaan Diri (Confidence)
4. Kepuasan ((Satisfaction)

Sumber :
Suciati dan Prasetya Irawan, 2005, Teori Belajar dan Motivasi, Buku Pekerti, Pusat Antar Universitas Untuk Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional,Jakarta.

Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian dan Bentuk Informed Consent

Dalam hukum Inggris (common law), dikenal hak perorangan untuk bebas dari bahaya atau serangan yang menyentuhnya. Bahaya yang disengaja yang timbul dari sengan lain yang menyentuhnya tanpa hak disebut BATTERY, yaitu kejahatan atau perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau paksaan terhadap orang lain.

Pada abad XVIII, di Inggris terjadi peristiwa penuntutan terhadap pembedahan atau operasi yang dilakukan tanpa persetujuan atau hak lain yang oleh pengadilan Inggris diputuskan ahli bedah bertanggung jawab atas battery. Sejak munculnya kasus tersebut, maka ditetapkanlah suatu atutan bahwa didalam pelayanan medis, dokter harus mendapatkan persetujuan dari pasien.
Definisi informed consent (Hanafiah,1999) : Persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah pasien menerima penjelasan.
Definisi informed consent (Komalawati,1989) : Suatu kesepakatan / persetujuan pasien atas usaha medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mngenai segala resiko yang mungkin terjadi.
Dogma informed consent menurut Cardozo : Every human being of adult years and sound mind has aright to determine what shall be done with his own body, and a surgeon who performs an operation without his patient`s consent commits an assault, for which he is liable in damages (setiap manusia dewasa yang berpikiran sehat berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya sendiri, dan seorang ahli bedah yang melakukan suatu operasi tanpa izin pasiennya, dapat dianggap telah melanggar hukum, dimana ia bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul).
Informed consent dari pasien dapat dilakukan, antara lain dengan :
1. Bahasa yang sempurna dan tertulis
2. Bahasa yang sempurna dengan lisan
3. Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan
4. Bahasa isyarat asala dapat diterima oleh pihak lawan
5. Diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima oleh pihak lawan.
Bentuk Informed consent dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Dengan pernyataan (expression), yaitu dapat secara lisan (oral) dan dapat secra tertulis (written)
2. Tersirat atau diangap telah diberikan (implied or tacit consent), yaitu dalam keadaan normal dan dalam keadaan gawat darurat.
Menurut Haryani (2005), mengemukakan unsur-unsur yang harus diinformasikan oleh dokter kepada pasien meliputi :
1. Prosedur yang akan dilakukan terhadap pasien
2. Resiko yang mungkin terjadi
3. Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan
4. Alternatif tindakan yang dapat dilakukan
5. Kemungkinan yang dapat timbul bila tindakan tidak dilakukan
6. Prognosis (ramalan) perjalanan penyakit yang diserita.
7. Perkiraan biaya pengobatan
Apabila pasien tidak kompeten maka informed consent dapat dimintakan kepada pihak yang berwenang yaitu :
1. Pihak wali atau kuratornya
2. Pihak suami atau istrinya
3. Pihak yang telah diberikan surat kuasa
4. Ayah / ibu
5. Anaknya yang sudah dewasa
6. Kakak / adik yang sudah dewasa
Menurut Catherine Tay Swee Kian (Fuady,2005), menganjurkan informasi dengan mengacu kepada kasus operasi hendaknya dilengkapi dengan:
1. Nama operasi
2. Sifat dan hakikat pengobatan yang dilakukan
3. Apa saja (organ atau jaringan tubuh bagian mana) yang akan dioperasi
4. Lamanya pengobatan
5. Perhitungan biaya pengobatan
6. Alternatif lain dari pengobatan yang bisa dilakukan
7. Kemungkinan komplikasi (penyulit) yang bisa terjadi
8. Kemungkinan timbulnya rasa sakit
9. Resiko yang terjadi seandainya tindakan dilakukan dan resiko bila tindakan tidak dilakukan.
10. Peringatan khusus terhadap hal-hal yang terjadi setelah operasi
11. Keuntungan dari model pengobatan yang diberikan
12. Keterbatasan model pengobatan yang bersangkutan
13. Tingkat esuksesan operasi berdasar pengalaman dokter tersebut.
14. Apa saja yang mungkin akan dirasakan pasien pasca operasi.

Sumber Buku :
Isfandyarie A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Pustaka Prestasi Publisher, Jakarta

Pengertian Malpraktik Profesi

Pengertian malpraktik adalah perilaku tidak baik atau perilaku buruk yang terjadi dari tugas profesi. Malpraktik itu bisa dinyatakan mencakup pelaggaran terhadap etika, pelanggaran terhadap hukum dan pelanggaran terhadap disiplin yang berhubungan dengan tugas profesi.
Syarat terjadinya malpraktik harus seorang yang menjalankan tugas profesi, dan kemudian harus dipenuhi syarat-syarat berikutnya sesuai dengan doktrin hukum kesehatan yaitu berhubungan dengan standar profesi yang tidak dipenuhi dan hak pasien yang dibahayakan atau dirugikan, dan ada kesalahan medis yang dapat dipertanggung jawabkan kepada orang yang menjalankan profesi yang bersangkutan.

Menurut kepustakaan hukum pidana yang dimaksud medical malpractice mengandung unsur-unsur :
1. Neglegent medical care, dalam arti kealpaan besar.
2. Standard of care / standard profession yang menjadi ukuran sebagai petunjuk menurut ilmu pengetahuan dalam menjalankan profesi.
3. Tidak ada accident, risk in treatment, error in judgement sebagai resiko medik.
4. Adanya informed consent yang terkait dengan medical record.
5. Medical liability baik yang bersifat strict liability, vicarious liability, corporate liability.
Kelima unsur tersebut bersama-sama menjadi dasar penuntutan perkara pidana. Kadangkala malpraktik itu disingkat menjadi perbuatan kealpaan terhadap standar profesi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Hukum kesehatan yang diharapkan untuk melindungi para pihak penerima jasa layanan kesehatan sudah terbuka pintunya untuk mengembang bagi kepentingan masyarakat, namun belum memperoleh perhatian dari kalangan ahli hukum dan ahli kesehatan secara sungguh-sungguh, terutama dikalangan pendidikan.
Permasalahan yang timbul dari hasil pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui pendekatan penyelesaian medis, berdasarkan pengadaan kualitas medis sebelum diperluas dengan penyelesaian melalui pendekatan hukum berdasarkan perkembangan hukum kesehatan.
Rekam medis, informed consent dan rahasia kedokteran perlu dipadukan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan guna menilai kualitas medis dan kesehatan medis dalam rangka memperhatikan hak azasi manusia dan perlindungan hukum. Terjadinya malpraktik medis harus diartikan sebagai pelanggaran hukum atau etika yang sesuai dengan perkembangan baru dari hukum kesehatan maupun etika kesehatan.

Sumber Buku :
Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, 2008, Hukum Kesehatan, Aditya Media: Yogyakarta.

Kesalahan dan Kelalaian Dokter

Tuntutan terhadap dokter, pada umumnya dilakukan oleh pasien yang merasa tidak puas terhadap pengobatan atau pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter yang merawatnya. Ketidakpuasan tersebut terjadi karena hasil yang dicapai dalam upaya pengobatan tidak sesuai dengan harapan pasien dan keluarganya. Hasil upaya pengobatan yang mengecewakan pasien, seringkali dianggap sebagai kelalaian atau kesalahan dokter dalam melaksanakan profesinya.

Hariyani (2005) mengemukakan bahwa dalam kaitan hubungan antara pasien dan dokter, penyebab dari ketidakpuasan tersebut pada umumnya karena kurangnya komunikasi antara dokter dengan pasiennya, terutama terkait masalah "informed consent". Perselisihan atau sengketa yang terjadi antara dokter dan pasien oleh Hariyani disebut dengan istilah "sengketa medik".
Beberapa unsur dari persetujuan tindakan medik yang sering dikemukakan pasien sebagai alasan penyebab sengketa medik ini adalah :
1. Isi informasi (tentang penyakit yang diderita pasien) dan alternatif yang bisa dipilih pasien tidak disampaikan secara jelas dan lengkap.
2. Saat memberikan informasi seyogyanya sebelum terapi mulai dilakukan, terutama dalam hal tindakan medis yang beresiko tinggi dengan kemungkinan adanya perluasan dalam terapi atau tindakan medik.
3. Cara menyampaikan informasi tidak memuaskan pasien, karena pasien merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi yang jujur, lengkap dan benar yang ingin didapatkannya secara lisan dari dokter yang merawatnya.
4. Pasien merasa tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan atau alternatif pengobatan yang telah dilakukan terhadap dirinya, sehingga hak pasien untuk menentukan dirinya sendiri (self determination) diabaikan oleh dokter.
5. Kadang-kadang pasien hanya mendapatkan informasi dari perawat (paramedis), padahal menurut hukum yang berhak memberikan informasi adalah dokter yang menangani pasien tersebut.
Apakah tidak diberikannya informasi ini termasuk dalam kategori kelalaian dokter?
Menurut Fuady (2005) untuk dapat diajukannya gugatan atas dasar ketiadaan informed consent harus dipenuhi beberapa unsur yuridis sebagai berikut :
1. Adanya kewajiban dokter untuk mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien.
2. Kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tanpa justifikasi yuridis.
3. Adanya kerugian dipihak pasien.
4. Adanya hubungan sebab akibat antara ketiadaan informed consent dan kerugian tersebut.
Dalam buku hukum medik (medical law), Guwandi (2004) menyatakan bahwa "kelalaian" sebagai terjemahan dari 'negligence", yang dalam arti umum bukanlah merupakan suatu pelanggaran hukum maupun kejahatan. Seseorang dapat dikatan lalai kalau orang tersebut bersikap acuh tak acuh atau tidak peduli, dan tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana kepatutan yang berlaku dalam pergaulan dimasyarakat. Selama akibat dari kelalaian ini tidak membawa kerugian atau mencederai orang lain, maka tidak ada akibat hukum yang dibebankan kepada orang tersebut, karena hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele (de minimus not curat lex, the law does not concern itself with trifles).
Kelalaian yang terkena sanksi sebagai akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, bila kelalaian ini sudah menyebabkan terjadinya kerugian baik kerugian harta benda maupun hilangnya nyawa atau cacat pada anggota tubuh seseorang.
Untuk menentukan adanya kelalaian dokter, Hariyani (2005) menyebutkan 4 unsur yang disingkat dengan "4D" yaitu sebagai berikut :
a. Adanya duty (kewajiban) yang harus dilaksanakan.
b. Adanya derelection of that duty (penyimpangan kewajiban)
c. Terjadinya damaged (kerusakan / kerugian)
d. Terbuktinya direct causal relationship (berkaitan langsung) antara pelanggaran kewajiban dengan kerugian.
Bila kesalahan atau kelalaian tersebut dihubungkan dengan hukum pidana, maka Jonkers (Guwandi, 2004) mengemukakan 4 unsur sebagai berikut :
a. Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
b. Akibat dari perbuatan bisa dibayangkan (voorzeinbaarheid)
c. Akibat perbuatan sebenarnya bisa dihindari (vermijdbaarheid)
d. Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya (verwijtbaarheid), karena sebenarnya pelaku sudah dapat membayangkan dan dapat menghindarinya.
Menurut hukum pidana (Nasution, 2005), kelalaian terbagi menjadi 2 :
a. "Kealpaan perbuatan" ialah perbuatannya sendiri sudah merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga untuk dipidananya pelaku tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut (lihat pasal 205 KUHP)
b. "Kealpaan akibat" ialah akibat yang timbul merupakan suatu peristiwa pidana bila akibat dari kealpaan tersebut merupakan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya terjadinya cacat atau kematian sebagai akibat yang timbul dari suatu perbuatan (lihat pasal 359, 360, dan 361 KUHP)
Nasution (2005) mengemukakan pendapat Picard (1984) tentang 3 katergori yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengetahui apakah dokter telah berbuat dalam suasana dan keadaan yang sama sebagai berikut :
1. Pendidikan, pengalaman, dan kualifikasi-kualifikasi lain yang berlaku untuk tenaga kesehatan
2. Tingkat resiko dalam prosedur penyembuhan / perawatan
3. Suasana, peralatan, fasilitas, dan sumber-sumber lain yang tersedia bagi tenaga kesehatan.
C. Berkhouwer dan L.D. Vorstman (Nasution, 2005) mengemukakan 3 faktor yang menjadi penyebab kesalahan dokter dalam melakukan profesi, yaitu :
1. Kurangnya pengetahuan
2. Kurangnya pengalaman
3. kurangnya pengertian
Dari semua pendapat diatas, ada 2 pakar hukum yang memberikan kesimpulan sebagai berikut :
* Guwandi (2005) menyatakan bahwa untuk menyebutkan bahwa seorang dokter telah melakukan kelalaian, maka harus dapat dibuktikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bertentangan dengan etika, moral dan disiplin
b. Bertentangan dengan hukum
c. Bertentangan dengan standar profesi medis
d. Kekurangan ilmu pengetahuan atau tertinggal ilmu didalam profesinya yang sudah berlaku umum dikalangan tersebut.
e. Menelantarkan (negligence, abandonment), kelalaian, kurang hati-hati, acuh, kurang peduli terhadap keselamatan pasien, kesalahan menyolok dan sebagainya.
* Nasution (2005) menyimpulkan untuk menentukan adanya kealpaan harus terpenuhi adanya 3 unsur sebagai berikut :
a. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga ia sebenarnya telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.
b. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang.
c. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggungjawab atas akibat perbuatan tersebut.

Sumber Buku :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.

Pengertian Variabel Penelitian

Pengertian Variabel Penelitian
Kalau ada pertanyaan tentang apa yang anda teliti, maka jawabannya berkenaan dengan variabel penelitian.
Jadi variabel penelitian pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya.
Secara teoritis variabel dapat didefinisikan sebagai atribut seseorang, atau obyek, yang mempunyai "variasi" antara satu orang dengan yang lain atau satu obyek dengan obyek yang lain (Hatch dan Farhady, 1981). Variabel juga dapat merupakan atribut dari bidang keilmuan atau kegiatan tertentu. Tinggi,berat badan, sikap, motivasi, kepemimpinan, disiplin kerja, merupakan atribut-atribut dari setiap orang. Berat, ukuran, bentuk, dan warna merupakan atribut-atribut dari obyek. Bahan baku pabrik, teknologi produksi, pengendalian mutu, pemasaran, advertensi, nilai penjualan, keuntungan adalah merupakan contoh variabel dalam kegiatan maupun ilmu bisnis.

Dinamakan variabel karena ada variasinya. Misalnya berat badan dapat dikatakan variabel, karena berat badan sekelompok orang itu bervariasi antara satu orang dengan yang lain. Demikian juga motivasi, persepsi dapat juga dikatakan sebagai variabel karena misalnya persepsi dari sekelompok orang tentu bervariasi. Jadi kalau peneliti akan memilih variabel penelitian, baik yang dimiliki orang, obyek, maupun bidang kegiatan dan keilmuan tertentu, maka harus ada variasinya. Variabel yang tidak ada variasinya bukan dikatakan sebagai variabel. Untuk dapat bervariasi, maka penelitian harus didasarkan pada sekelompok sumber data atau obyek yang bervariasi.
Kerlinger (1973) menyatakan bahwa variabel adalah konstruk (constructs) atau sifat yang akan dipelajari. Diberikan contoh misalnya, tingkat aspirasi, penghasilan, pendidikan, status sosial, jenis kelamin, golongan gaji, produktivitas kerja, dan lain-lain. Di bagian lain Kerlinger menyatakan bahwa variabel dapat dikatakan sebagai suatu sifat yang diambil dari suatu nilai yang berbeda (different values). Dengan demikian variabel itu merupakan suatu yang bervariasi. Selanjutnya Kidder (1981), menyatakan bahwa variabel adalah suatu kualitas (qualities) dimana peneliti mempelajari dan menarik kesimpulan dirinya.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka dapat dirumuskan disinii bahwa variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, obyek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2007, Statistika untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung). 

Pengertian Variabel Tergantung, Bebas, Kendali, Moderator dan Antara

Berikut ini Pengertian Variabel Tergantung, Variabel Bebas, Kendali, Variabel Moderator, Variabel Antara
1. Variabel Tergantung
Variabel tergantung adalah variabel penelitian yang diukur untuk mengetahui besarnya efek atau pengaruh variabel lain. Besarnya efek tersebut diamati dari ada-tidaknya, timbul-hilangnya, membesar-mengecilnya, atau berubahnya variasi yang tampak sebagai akibat perubahan pada variabel lain termaksud.
2. Variabel Bebas
Variabel Bebas adalah suatu variabel yang variasinya mempengaruhi variabel lain. Dapat pula dikatakan bahwa variabel bebas adalah variabel yang pengaruhnya terhadap variabel lain ingin diketahui. Variabel ini dipilih dan sengaja dimanipulasi oleh peneliti agar efeknya terhadap variabel lain tersebut dapat diamati dan diukur.
3. Variabel Kendali
Apa yang dapat dilakukan  oleh peneliti dalam hal ini adalah menjadikan variabel-variabel bebas yang hendak dikendalikan pengaruhnya itu sebagai variabel kendali (control variabel). Variabel kendali adalah variabel bebas yang efeknya terhadap variabel tergantung dikendalikan oleh peneliti dengan cara menjadikan pengaruhnya netral. Dengan kata lain, variabel bebas yang semula dibiarkan bervariasi kini dibatasi sehingga variasinya minimal atau hilang sama sekali.
4. Variabel Moderator
Variabel moderator adalah variabel bebas bukan utama yang juga diamati oleh peneliti untuk menentukan sejauh manakah efeknya ikut mempengaruhi hubungan antara variabel bebas utama dan variabel tergantung. Variabel moderator dibiarkan bervariasi agar pengaruhnya terhadap variabel tergantung dapat diamati dan diperhitungkan sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang lebih cermat mengenai hubungan variabel bebas dan variabel tergantung.
5. Variabel Antara
Variabel antara adalah suatu faktor yang secara teoritik berpengaruh terhadap fenomena yang diamati akan tetapi variabel itu sendiri tidak dapat dilihat, diukur, maupun dimanipulasikan sehingga efeknya terhadap fenomena yang bersangkutan harus disimpulkan dari efek variabel bebas dan variabel moderator. 

Sumber Buku :
Saifuddin Azwar, 2004, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 

Definisi Operasional Variabel Penelitian

Pengertian Definisi Operasioanal Variabel adalah suatu definisi mengenai variabel yang dirumuskan berdasarkan karakteristik-karakteristik variabel tersebut yang dapat diamati.
Cara merumuskan Definisi operasinal variabel dalam penelitian menurut Tuckman 1978 adalah sebagai berikut :
1. Definisi operasional dapat dirumuskan berdasarkan proses apa yang harus dilakukan agar variabel yang didefinisikan itu terjadi.
Contoh :
Variabel "Kecemasan" dapat dioperasionalkan sebagai suatu keadaan akibat subjek dihadapkan pada ancaman keselamatan.
Variabel "Lapar" dapat dioperasionalkan sebagai suatu keadaan bilamana subjek tidak diperbolehkan makan apapun juga selama lebih dari 10 jam.
Variabel "Eksposi yang lama terhadap film kekerasan" dapat dioperasionalkan sebagai situasi dimana subjek menonton hanya film-film kekerasan setiap hari untuk jangka waktu lebih dari enam bulan.
Karena terbentuknya terbentuknya definisi operasional tergantung pada manipulasi atau proses yang menyebabkan timbulnya variabel yang bersangkutan maka cara definisi tipe ini sangat cocok untuk mengoperasionalkan variabel bebas.
2. Definisi operasional dibuat berdasarkan bagaimana cara kerja variabel yang bersangkutan yaitu apa yang menjadi sifat dinamiknya.
Sifat dinamik manusia diperlihatkan dalam bentuk perilaku, oleh karena itu operasionalisasi dengan cara ini menggambarkan tipe manusia berdasarkan perilaku yang nyata dan dapat diamati yang berkaitan dengan tipe atau keadaan orang yang bersangkutan.
Contoh :
Konsep mengenai orang yang "Cerdas" dioperasionalkan sebagai orang yang berhasil menjawab lebih daro 75% pada suatu tes kemampuan umum.
Orang yang "Rajin" dioperasionalkan sebagai yang datang kuliah dengan frekensi bolos tidak lebih dari pada tiga kali dalam satu semester.
Dikarenakan cara pendefinisian variabel didasarkan pada sifat dinamis yang ada pada subjeknya, maka cara operasionalisasi seperti ini sangat cocok untuk mendefinisikan variabel tergantung.
3. Definisi operasional dibuat berdasarkan kriteria pengukuran yang diterapkan pada variabel yang didefinisikan.
Dalam hal ini angka atau skor pada alat ukur dianggap representasi dari konsep mengenai variabel yang diukur.
Contoh :
Variabel "Kecerdasan" yang secara konseptual memiliki banyak sekali definisi dapat dioperasionalkan sebagai IQ pada skala WAIS, atau dioperasionalkan sebagai angka yang diperoleh pada tes SPM.
(Sumber : Saifuddin Azwar, 2004, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta).
Demikianlah tentang Pengertian Definisi Operasional Variabel dan Cara Merumuskan Definisi Operasional Variabel Dalam Penelitian.

Data Interval dan Data Rasio

Selain data kualitatif (Nominal dan Ordinal), ada pula data angka yang digolongkan sebagai data kuantitatif atau data metrik. Pengertian Data Kuantitatif adalah data yang didapat dengan jalan mengukur dan bisa mempunyai desimal.

Contoh data metrik adalah tinggi badan, usia, penjualan barang dan sebagainya. Sebagai contoh, tinggi badan bisa saja bernilai 170 cm atau 178,45 cm (desimal), usia seseorang dapat saja bernilai 30 tahun atau 29,5 tahun.
Dalam praktek, data metrik dibagi lagi menjadi Data Interval dan Data Rasio. Keduanya mirip, perbedaan hanya pada ciri adanya data absolut yang terdapat pada data rasio. Contoh paling populer untuk data interval adalah temperatur ruangan yang dapat dinyatakan dengan derajat (Celcius, Fahrenheit, Reamur).
Disini tidak ada ukuran temperatur yang mutlak, semua tergantung pada ukuran yang digunakan. Misalkan akan diukur air beku pada temperatur berapa?

Berbeda dengan data interval, data rasio mempunyai titik nol riil atau mutlak. Banyak data dalam kehidupan sehari-hari yang berbasis data rasio. Misalnya berat badan, jika seseorang ditimbang dan mempunya berat badan 40 kilogram, dapat dikatakan berat badan orang tersebut adalah 40 kilogram. Jika tidak ada berat apapun, dapat dikatakan berat badan adalah 0 kilogram.
Secara statistik akan lebih baik jika data yang akan diproses adalah data rasio, data yang mencerminkan keadaan riil seperti data rasio akan lebih dapat diinterpretasi daripada data nominal atau ordinal yang hanya melakukan kategorisasi.
Banyak prosedur statistik yang dikembangkan untuk memproses data dengan syarat data adalah data rasio atau data interval, seperti uji t atau Anova. Teknik tersebut dinamakan statistik parametrik. Juga banyak teknik statistik multivariat seperti analisis regresi berganda, analisis faktor dan lainnya yang juga mensyaratkan data rasio, pada data non rasio akan digunakan pendekatan dan interpretasi khusus.

Sumber Tulisan : 
Singgih Santoso, 2010, Statistik Multivariat, Konsep dan Aplikasi dengan SPSS, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Skala Sikap Model Likert

Skala Sikap Model Likert adalah skala sikap disusun untuk mengungkap sikap pro dan kontra, positif dan negatif, setuju dan tidak setuju terhadap suatu objek sosial. Dalam skala sikap, objek sosial tersebut berlaku sebagai objek sosial.
Skala sikap model likert berisi pertanyaan-pertanyaan sikap (attitude statements), yaitu suatu pernyataan mengenai objek sikap.
Contohnya, bila bermaksud mengungkap sikap sekelompok orang terhadap isyu pembangunan supermarket, maka setiap kalimat pernyataan yang mengenai pembangunan supermarket merupakan pernyataan sikap, sedangkan pembangunan supermarket sendiri merupakan objek sikap.
Pernyataan sikap terdiri atas dua macam, yaitu pernyataan yang favorabel (mendukung atau memihak pada objek sikap) dan pernyataan yang tidak favorabel (tidak mendukung objek sikap).
Suatu skala sikap biasanya terdiri atas 25 sampai 30 pernyataan sikap, sebagian berupa pernyataan favorabel dan sebagiannya lagi tidak, yang sudah terpilih berdasarkan kualitas isi dan analisis statistika terhadap kemampuan pernyataan itu dalam mengungkap sikap kelompok.
Subjek memberi respon dengan lima kategori kesetujuan, yaitu :
  • Sangat Tidak Setuju (STS)
  • Tidak Setuju (ST)
  • Antara Setuju dan Tidak (N)
  • Setuju (S)
  • Sangat Setuju (SS)
Contohnya :
Pembangunan supermarket merugikan pasar tradisional disekitarnya  [STS]  [TS]  [N]  [S]  [SS]
Berapakah angka atau skor yang harus diberikan pada setiap kategori respon. Penentuan skor ini, yang disebut sebagai prosedur penskalaan (scaling) memerlukan perhitungan yang agak rumit.
Akan tetapi bila setiap pernyataan telah ditulis dengan baik, peneliti dapat menggunakan cara pemberian skor yang sederhana sekalipun mempunyai kelemahan, yaitu :
Pernyataan Favorabel
  • Sangat Tidak Setuju (STS) = 0
  • Tidak Setuju (ST) = 1
  • Antara Setuju dan Tidak (N) = 2
  • Setuju (S) = 3
  • Sangat Setuju (SS) = 4
Pernyataan Tidak-Favorabel
  • Sangat Tidak Setuju (STS) = 4
  • Tidak Setuju (ST) = 3
  • Antara Setuju dan Tidak (N) = 2
  • Setuju (S) = 1
  • Sangat Setuju (SS) = 0
Skor individu pada skala sikap, yang merupakan skor sikapnya, adalah jumlah skor dari keseluruhan pernyataan yang ada dalam skala.

Jumat, 25 Oktober 2013

Kandungan Gizi Buah Apel

Buah apel merupakan salah satu buah primadona yang banyak kita konsumsi, rasanya yang enak, segar dan tampilan yang cantik membuat buah apel banyak digemari oleh masyarakat.
Apel malang
Namun banyaknya buah impor di pasaran yang meragukan dari sisi kesehatan membuat saya agak ragu untuk mengkonsumsi buah apel.
Hanya buah apel lokal yang biasa saya konsumsi, untuk buah apel impor saya pikir-pikir dulu untuk mengkonsumsi karena telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa buah impor tidak hanya apel banyak mengandung zat yang berbahaya.
Namun sayangnya buah apel lokal cukup sulit kita dapatkan, mungkin karena bentuknya yang kurang cantik dan rasa yang kurang manis membuat buah lokal kurang banyak dipasaran.
Sebetulnya buah apel lokal khususnya Apel Malang Manalagi sangat manis dan enak, tapi ya itu sulit kita dapatkan di toko-toko buah.
Buah apel selain memiliki tampin dan rasa yang oke punya juga memiliki kandungan gizi yang banyak dan sangat bagus untuk kesehatan tubuh kita.
Berikut ini kandungan gizi buah apel (per 100 gram) :
  • Kandungan Energi = 58 kkal 
  • Kandungan Protein = 0,3 gram 
  • Kandungan Lemak = 0,4 gram 
  • Kandungan Karbohidrat = 14,9 gram 
  • Kandungan Kalsium = 6 mg 
  • Kandungan Fosfor = 10 mg 
  • Kandungan Vitamin A = 90 IU 
  • Kandungan Vitamin B1 Buah Apel = 0,04 mg 
  • Kandungan Vitamin C = 5 mg
Cukup banyak kan kandungan gizi buah apel, meskipun banyak tapi hati-hati ya, kalau bisa pilih apel lokal saja karena kemungkinan lebih bagus dari apel impor.

Jenis Gigi, Fungsi Gigi dan Jumlah Gigi

Jenis Gigi, Fungsi Gigi, dan Jumlah Gigi
Menurut bentuknya, gigi terbagi menjadi dua jenis yaitu Homodontal dan Heterodontal.
Homodontal merupakan bentuk gigi geligi yang sama dalam satu rongga mulut. Bentuk tersebut terdapat pada makhluk hidup contohnya seperti ikan dan burung. Sedangkan gigi geligi manusia termasuk jenis heterodontal, karena memiliki gigi geligi dengan berbagai bentuk dan fungsi.
Empat jenis gigi manusia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Gigi Insisivus / Insisif
Gigi ini disebut juga dengan gigi seri. Fungsi gigi seri adalah untuk memotong atau mengiris makanan. Jumlah gigi seri pada anak-anak dan orang dewasa dalam setiap rahang adalah 8 gigi. Gigi seri ini pada anak-anak sering terkena rampan karies atau disebut juga gigis.
2. Gigi Kaninus
Gigi ini disebut juga dengan gigi taring. Gigi taring mempunyai permukaan atau berujung tajam. Fungsi gigi taring adalah untuk merobek makanan. Jumlah gigi kaninus atau gigi taring pada anak-anak dan orang dewasa dalam setiap rahang adalah 4 gigi.
3. Gigi Premolar
Gigi ini disebut juga dengan gigi geraham kecil. Fungsi gigi premolar atau geraham kecil adalah untuk merobek dan membantu mengunyah atau menggiling makanan. Jumlah gigi premolar pada orang dewasa sebanyak 8 gigi, sedangkan untuk anak-anak tidak mempunyai gigi premolar.
4. Gigi Molar
Gigi ini disebut juga gigi geraham besar. Fungsi gigi molar atau geraham besar adalah untuk mengunyah dan menggiling makanan. Jumlah gigi molar pada orang orang dewasa sebanyak 12 gigi, tapi kadangkala gigi molar 3 bisa saja tidak tumbuh dan seringkali juga ditemui gigi molar 3 tumbuh miring sehingga sering menimbulkan keluhan dan harus dicabut dengan jalan operasi. Sedangkan jumlah gigi geraham pada anak-anak berjumlah 8 gigi.
Gigi seri dan gigi taring mempunyai empat permukaan. Sementara gigi geraham besar dan kecil memiliki lima permukaan. Masing-masing permukaan gigi berbeda, maka berbeda pula bentuk anatomisnya. Sehingga hal ini menjadi ciri khas masing-masing gigi.

Bintik Merah Pada Kulit Bayi Setelah Beberapa Hari Demam

Bintik Merah Pada Kulit Bayi Setelah Beberapa Hari Demam
Beberapa hari yang lalu Muhammad Danial Donahue Prasko (Anak Pertamaku) demam cukup tinggi, setelah diberikan obat penurun panas khusus bayi, dua hari kemudian demam turun.
Tetapi bersamaan dengan turunnya demam tersebut timbul bintik-bintik merah dikulit anakku, tetapi bintik merah tersebut tidak membuat rasa gatal maupun keluhan pada anakku, karena aktivitas bayi umur 10 bulan tersebut seperti biasanya saat sehat. Dengan melihat ciri-ciri demam selama 2 hari, kemudian demam turun dan sembuh, dan kemudian disertai bintik-bintik merah dikulit tanpa menimbulkan keluhan pada bayi, akhirnya kucoba mencari-cari referensi tentang sakit anakku. Akhirnya ketemu juga referensi yang bagus dan lengkap pembahasannya di www.medicalera.com, nah ini dia artikelnya :
Salah satu penyakit yang sering diderita bayi dan anak-anak adalah roseola infantum. Meskipun termasuk penyakit ringan, terkadang dapat membuat panik orang tua. Sebab, gejala penyakit ini seperti demam berdarah. Roseola infantum merupakan penyakit yang cukup sering ditemukan pada anak dan disebabkan oleh virus. Disebut infantum karena umumnya mengenai bayi baru lahir (infant), terutama yang usianya di bawah dua tahun. Roseola infantum terkadang salah didiagnosis sebagai campak. Sebab, gambaran dan perjalanan penyakit itu hampir mirip campak.
Roseola infantum adalah penyakit yang disebut morbilli like disease atau penyakit yang menyerupai campak. Gejalanya adalah maculo papulo rash atau penyakit dengan gambaran bintik di kulit yang disebabkan sejenis virus. Namun, roseola infantum berbeda dengan campak. Pada penyakit roseola infantum, anak akan mengalami panas yang tinggi selama 2-3 hari. Setelah panas turun, akan timbul bintik merah. Namun setelah dua hari, bintik merah itu akan hilang sendiri.
Sedangkan bintik merah pada penyakit campak akan keluar di saat panas tinggi yang berlangsung 4-5 hari. Tetapi, bintik merah tersebut tidak hilang. Bintik merah ini akan menjadi bersisik dan menghitam. Baru setelah itu menghilang. Hal lain yang membedakan penyakit campak dengan roseola infantum adalah campak hanya terkena sekali seumur hidup. Tetapi untuk roseola infantum dapat terjadi 2-3 kali dalam usia anak.
Pada saat awal diperiksa dokter, kecuali sakit tenggorokan, biasanya tidak ditemukan gejala penyakit ini. Setelah 2-3 hari panas badan anak turun, berbarengan dengan itu timbullah bintik-bintik kecil berwarna merah jambu di sekujur tubuh anak. Bintik-bintik kemudian perlahan-lahan menyebar ke seluruh tubuh, termasuk tangan dan kaki. Bintik-bintik itu kira-kira dalam dua hari akan menghilang dan penyakit bakal berakhir.
Yang sering membuat orang tua panik adalah fasenya yang seperti demam berdarah. Anak akan mengalami panas yang sangat tinggi. Dan setelah panasnya turun, timbul bintik-bintik merah dikulit. Tetapi bedanya, bintik merah ini akan hilang sendiri. Untuk anak yang kena DBD, setelah panasnya turun, kondisinya masih lemah. Sedangkan anak yang terkena roseola infantum, setelah panasnya turun, kondisinya akan membaik.
Karena penyakit ini disebabkan virus, maka pengobatan dengan antibiotik tidak diperlukan. Terapi pada kasus ini hanyalah untuk menurunkan demamnya. Pemberian parasetamol relatif aman buat menurunkan demam. Yang menjadi fokus adalah penurunan panasnya. Untuk bintik-bintik merah di kulit cukup diberikan bedak.
Untuk menghindari anak terkena roseola infantum dapat dengan cara memperkuat sistem imun serta menjaga pola makan dan minum. Karena penyakit ini dipengaruhi lingkungan, khususnya perubahan cuaca yang sering terjadi. Terutama saat pancaroba. Demikian artikel tentang Bintik Merah Pada Kulit Bayi Setelah Beberapa Hari Demam ini semoga bermanfaat.

Khasiat dan Manfaat Lengkuas

Baik lah,kali ini saya akan membahas tentang Khasiat dan Manfaat Lengkuas
              Nama Ilmiah Lengkuas : Alpinia galanga
             Nama Lain Lengkuas (Daerah) : Langkueh, Lengkues, Lengkueh, Lingkuas, Engkuas, Ringkuas, Lingkoas, Lincuas, Langkuasa, dan Hingkuase.
Nama Asing Lengkuas : Grote galanga (Belanda), Galanga de inde (Perancis), Groser galgant (Jerman), Greater galangan, Java galanga (Inggris), Khulanyan (Arab), Kong deng (Kamboja), Langkuas (Filipina), Padagoji (Burma), Kulayan (Urdu India).
Ciri-Ciri Tanaman Lengkuas :
Sosok Lengkuas : Semak berumur tahunan.
Tinggi Lengkap : Mencapai 1,5-2,5 m
Batang Lengkuas : Berupa batang semu yang terdiri dari helaian daun.
Rimpang Lengkuas : Ada 2 jenis lengkuas yang ditemukan di Jawa, yakni yang berkulit rimpang merah dan yang berkulit merah umumnya memiliki sarat yang lebih besar.
Daun Lengkuas : Bentuk bulat panjang dengan ujung meruncing, permukaan atas hijau mengkilap, sedangkan permukaan bawah pucat, terlihat garis putih agak keras pada tepi daun.
Bunga Lengkuas : Berwarna putih kehijauan, lembaran lidah bunga berwarna putih bergaris merah dengan ujung bercuping dua.
Tempat Tumbuh Lengkuas :
Lengkuas ditemukan menyebar diseluruh dunia. Untuk tumbuhnya, lengkuas menyukai tanah gembur, sinar matahari banyak, sedikit lembab, tetapi tidak tergenang air. Kondisi tanah yang disukai berupa tanah liat berpasir, banyak mengandung humus, beraerasi dan drainase baik. Ketinggian tempatnya, didataran rendah hingga ketinggian 1.200 m dpl.
Pengembangbiakan Lengkuas :
Perbanyakan tanaman lengkuas dengan potongan rimpang yang sudah memiliki mata tunas. Selain itu dapat pula dengan memisahkan sebagian rumpun anakan.
Kandungan Lengkuas :
Lengkuas mengandung minyak atsiri berwarna kehijauan yang mengandung methyl cinamate 48%, cineol 2-30%, kamfer, d-pinen, galangin, dan eugenol (yang membuat pedas). Selain itu juga mengandung sesquiterpene, camphor, galangol, cadinine, hydrate hexahydro cadalene, dan kristal kuning.
Khasiat Lengkuas :
1. Mengobati Penyakit Kulit
Rimpang lengkuas ditambah bawang putih sebanyak 4 kali rimpang, ditumbuk halus dan dijadikan bubur. Tempelkan ramuan tersebut ditempat yang sakit. Untuk kurap menahun, tambahkan sedikit cuka ke ramuan tersebut. Selain itu, rimpang segar yang dicacah sampai timbul sertanya dan diberi sedikit cuka dapat digunakan untuk menggosok panu dikulit.
2. Sebagai Obat Tetes Telinga
Rimpang yang muda ditumbuk dan diperas airnya, air tersebut dapat diteteskan sebagai obat telinga.
3. Obat gosok, pelancar kemih, dan obat penguat empedu rimpang lengkuas diiris-iris dan direndam dalam alkohol, kemudian digosokkan pada rumput.
4. Mengobati Rematik
Rimpang lengkuas direbus, airnya yang masih hangat dugunakan untuk mandi.
5. Penyakit Lain
Rimpang lengkuas yang dijadikan bumbu dapur dicampur dalam masakan sehari-hari dipercaya dapat menguatkan lambung dan isi perut, memperbaiki pencernaan, mengeluarkan lendir di saluran pernafasan, menyembuhkan sakit kepala dan nyeri dada, serta menambah nafsu makan.

Demikian yang dapat saya sampaikan,mohon maaf jika ada tutur salah kata.


Jangan lupa share and subscribe iya,,,!!!!!

Data Nominal dan Data Ordinal

Ciri utama data kualitatif adalah data didapat dengan cara menghitung, sehingga tidak akan mempunyai nilai desimal. Contoh data kualitatif adalah data gender, data golongan darah, data tempat tinggal, atau data jenis pekerjaan.
Sebagai contoh, data gender berisi pria dan wanita, isi data adalah berapa jumlah pria dan berapa jumlah wanita. Untuk itu akan dilakukan proses penghitungan, misalnya didapatkan ada 15 pria dan 25 wanita. Disini hasil penghitungan tidak mungkin didapat angka 15,4 pria dan 25,1 wanita, karena jumlah pria dan wanita tidak mempunyai desimal.
Ini perbedaan dasar dengan data kuantitatif yang dapat saja mempunyai nilai desimal, karena proses mendapatkan data dengan cara mengukur.
Agar dapat dilakukan proses pada data non angka atau non metrik atau data kualitatif, data tersebut harus diubah menjadi angka, proses ini dinamakan proses kategorisasi.

Jenis data kualitatif pertama adalah Data Nominal, dengan contoh variabel gender. Pada data dengan isi gender seseorang, dapat dilakukan pemberian kode/kategori untuk jenis gender, misalkan kode "1" untuk pria dan kode "2" untuk wanita.
Contoh lain lagi adalah data tempat tinggal, dengan contoh pemberian kode minyalnya kode "1" untuk Yogyakarta, kode "2" untuk Semarang, kode "3" untuk Bandung dan kode "4" untuk Surabaya.
Data Kualitatif lain adalah Data Ordinal, berbeda dengan data nominal, data ini mempunyai order atau urutan. Misalnya terdapat data sikap konsumen, isi data tersebut secara logis dapat disusun sebagai berikut :
a. Sangat Setuju kode 1
b. Setuju kode 2
c. Netral kode 3
d. Tidak Setuju kode 4
e. Sangat Tidak Setuju kode 5
Inilah yang menunjukkan perbedaan dasar dengan data nominal yang datanya tidak perlu diurutkan. Pada data nominal, gender berjenis pria dengan kode "1" dan gender berjenis wanita dengan kode "2" dapat saja dibalik yaitu pria kode "2" dan wanita kode "1", namun pada data ordinal tidak lazim jika urutan diacak secara sembarangan.

Sumber Tulisan :
Singgih Santoso, 2010, Statistik Multivariat, Konsep dan Aplikasi dengan SPSS, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Pengertian dan Contoh Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif

Dalam dunia kedokteran atau kesehatan, dikenal pelayanan kesehatan Bidang Promotif, Preventif , Kuratif, Rehabilitatif
Jika anda mencari artikel tentang apa itu istilah Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif anda dapat membaca uraian itu dibawah ini.
Pengertian Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
promotif penyuluhan sikat gigi
Contoh Promotif adalah penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
Pengertian Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
Contoh Preventif adalah pengolesan fluor pada gigi.
Pengertian Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
penambalan gigi anak
Contoh Kuratif adalah penambalan gigi.
Pengertian Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Contoh Rehabilitatif adalah pembuatan atau pemasangan gigi palsu.
Selain pelayanan bidang kedokteran diatas, ada lagi pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum, pelayanan kesehatan ini disebut dengan pelayanan kesehatan tradisional.
Pengertian Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Contoh Pelayanan Tradisional adalah pengobatan alternatif menggunakan obat herbal, bekam, akupuntur dan lain-lain.
Demikianlah tentang pelayanan kesehatan bidang Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif, semoga bermanfaat.