Rabu, 27 Agustus 2014

Trias Politika

Montesquieu, seorang ahli politik dan filsafat dari Perancis adalah pencetus gagasan TRIAS POLITIKA.

Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat diabaikan, maka kekuasaan negara harus dipisah kedalam 3 lembaga.
1. Kekuasaan Legislatif
Adalah Kekuasaan lembaga untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Contoh : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Kekuasaan Eksekutif
Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
Contoh : Presiden
3. Kekuasaan Yudikatif
adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan.
Contoh : Mahkamah Agung

Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga Jakarta


EmoticonEmoticon