Minggu, 31 Agustus 2014

Pengertian Negara dan Unsur Negara

Pengertian Negara menurut Prof. Sumantri, negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Oleh karenanya, dalam setiap negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.
Unsur negara menurut para ahli :
Menurut G. Pringgodigdo
1. Harus ada pemerintah yang berdaulat
2. Memiliki wilayah tertentu
3. Ada rakyat yang hidup teratur sebagai bangsa suatu negara
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht
1. Rakyat yang bersatu
2. Daerah atau wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo 1933
1. Ada rakyat
2. Adanya wilayah yang permanen
3. Adanya penguasa yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya
5. Pengakuan dari negara lain

Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga : Jakarta

Kamis, 28 Agustus 2014

Hukum Kekekalan Energi

Tags
Sebuah batu diatas meja jatuh kebawah, sewaktu berada batu diatas meja, energi yang dimiliki batu nilainya tertentu. Karena batu diatas meja hanya memiliki energi potensial, maka seluruh energi yang dimiliki oleh batu berasal dari energi potensial.

Selanjutnya, ketika batu jatuh meluncur turun ke lantai maka batu memiliki energi potensial dan juga energi kinetik. Jumlah energi potensial dan energi kinetik batu ketika meluncur sama dengan energi potensial batu ketika berada diatas meja. Ketika batu tiba dilantai, timbul energi bunyi dan panas. Jumlah energi bunyi dan energi panas sama dengan jumlah energi potensial dan energi kinetik batu ketika sedang meluncur.

Jadi, energi yang dimiliki oleh benda sebelum dan sesudah terjadi perubahan energi adalah sama. Dengan kata lain, energi yang dimiliki oleh benda selalu konstan (tetap), meskipun terjadi perubahan energi. Pernyataan ini dikenal dengan nama hukum kekekalan energi.
Hukum kekekalan energi dapat juga dinyatakan dalam bentuk lain, yaitu energi tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan, tapi hanya berubah bentuk. Ketika kita menyalakan lampu, kita hanya mengubah energi listrik menjadi energi cahaya. Kita tidak menciptakan energi cahaya, kita tidak memusnahkan energi listrik, melainkan hanya mengubah bentuknya.
Manusia memang tidak dapat menciptakan energi, namun manusia dapat membuat alat-alat yang dapat mengubah energi.

Sumber :
Widagdo Mangunwiyoto, Harjono, 2004, Pokok-Pokok Fisika SMP, untuk Kelas VII, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Hukum dan Rumus Archimedes

Tags
Jika balok kayu atau balon dimasukkan kedalam air dan kita tekan, apa yang terjadi ?
Pastinya balok kayu atau balon tersebut akan naik keatas. Hal ini terjadi karena air memberikan tekanan ke atas pada balok atau balon. 
Tekanan berkaitan dengan gaya. Sehingga benda yang tercelup kedalam cairan akan mendapat gaya angkat oleh cairan. Gaya angkat oleh cairan tersebut disebut gaya Archimedes (FA). Besar gaya Archimedes sama dengan berat cairan yang didesak oleh benda tersebut. 
Contoh : Kita memiliki sebuah balok kayu yang beratnya 200 N bila ditimbang di udara. Kemudian, balok kayu ini ditimbang dalam air. Ternyata, berat balok kayu berkurang menjadi 150 N sehingga terdapat selisih berat 50 N. Selisih berat ini menyatakan berat air yang didesak oleh balok kayu. Dengan kata lain, selisih berat balok kayu di udara dan dalam air menyatakan besarnya gaya Archimedes yang bekerja pada balok.
Gaya Archimedes sebanding dengan volum bagian benda yang tercelup dalam cairan. Makin banyak bagian benda yang tercelup, makin banyak pula cairan yang terdesak oleh benda sehingga gaya Archimedes pun makin besar.
RUMUS ARCHIMEDES :
FA = V ? g
dengan V = volum cairan yang terdesak (m3), ?  = massa jenis cairan (kg/m3 ), dan g = percepatan gravitasi (N/kg).

Sumber :
Widagdo Mangunwiyoto, Harjono, 2004, Pokok-Pokok Fisika SMP, untuk Kelas VII, Penerbit Erlangga, Jakarta

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Ada 2 macam sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut :
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif ( Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dia dipilih rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan
  • Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, baik yang memimpin departemen maupun non departemen
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, oleh karena itu antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif
  • Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR, berarti kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari lembaga legislatif
  • Bila program kebijakan kabinet dianggap menyimpang atau gagal, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah
  • Kedudukan kepala negara (Raja, Kaisar, Presiden) hanya sebagai lambang yang menjalankan kegiatan-kegiatan di luar pengelolaan kebijakan pemerintahan.

Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk Kelas VIII, Penerbit Erlangga Jakarta

Rabu, 27 Agustus 2014

Trias Politika

Montesquieu, seorang ahli politik dan filsafat dari Perancis adalah pencetus gagasan TRIAS POLITIKA.

Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat diabaikan, maka kekuasaan negara harus dipisah kedalam 3 lembaga.
1. Kekuasaan Legislatif
Adalah Kekuasaan lembaga untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Contoh : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Kekuasaan Eksekutif
Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
Contoh : Presiden
3. Kekuasaan Yudikatif
adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan.
Contoh : Mahkamah Agung

Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga Jakarta

4 Teori Kedaulatan

1. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Adalah kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena raja atau penguasa adalah wakil Tuhan, maka kekuasaannya bersifat mutlak. Penguasa dapat menetapkan aturan dalam bentuk apapun yang harus dipatuhi oleh rakyat. Bahkan penguasa berwenang untuk menentukan segenap kehidupan masyarakat, seolah dirinya adalah Tuhan. Dalam prakteknya, bentuk kedaulatan semacam ini banyak dijalankan oleh pemerintahan kerajaan pada jaman dulu.
2. Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Adalah teori yang mengajarkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai imbalannya, penguasa menggakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Praktek kedaulatan ini banyak dijalankan oleh negara-negara demokrasi masa kini.
3. Teori Kedaulatan Negara
Adalah teori yang mengajarkan bahwa hukum dan aktivitas pemerintah merupakan kehendak negaa. Kehendak negaralah yyang memungkinkan hukum dan kekuasaan pemerintah ditaati oleh rakyatnya.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, hukumlah yang merupakan sumber kedaulatan. Setiap tindakan penguasa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada hukum.

Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga, Jakarta 

Selasa, 26 Agustus 2014

Jaguar, Puma, Leopard

Image : www. bigcatrescue.org
Jaguar (Panthera onca)
Jaguar atau Panthera onca merupakan kucing terbesar di Amerika, yang menjadikannya kucing ini terbesar ketiga setelah harimau dan singa. Jaguar mirip dengan macan tutul tetapi memiliki bahu yang lebih lebar, kaki lebih pendek, dan kepala yang lebih besar. Jaguar memiliki 2 warna bulu dasar yaitu berwarna coklat kemerahan dan berwarna hitam dengan bintik-bintik hitam yang biasanya samar-samar terlihat ditubuhnya.

Image : www.lod.taxonconcept.org
Puma (Puma concolor)
Ditemukan dalam semua jenis hutan serta di dataran rendah dan pegunungan gurun di Amerika Selatan dan Amerika Utara. Puma melahirkan 2-3 anak sepanjang tahun. Puma adalah pemburu yang ahli dan handal. Puma dapat melompat sejauh 6 meter dalam satu kali lompatan. Puma juga dikenal dengan nama cougan, panther, dan singa gunung.
Image : www.santabanta.com
Leopard (Panthera pardus)
Leopard hidup di hutan dataran rendah, pegunungan, padang rumput, dan gurun di Afrika dan Asia. Leopard adalah predator lincah dan tersembunyi. Meskipun lebih kecil dari anggota kucing besar lainnya seperti harimau dan singa. Leopard masih dapat memburu mangsa yang lebih besar dari ukuran tubuhnya.

Ciri dan Tanda Kucing Sakit

Jika anda memelihara kucing kesayangan dirumah ada baiknya anda mengenali ciri dan tanda kucing yang sedang sakit.

Ciri kucing yang sakit antara lain :
1. Mata kucing cenderung memerah dan sering berkedip
2. Jaringan kulit sekitar mata memerah sedangkan jika sehat berwarna merahh muda
3. Kulit hdung kucing harus selalu lembab dan basah jika tidak maka kucing patut dicurigai sedang sakit
Terjadi perubahan perilaku. Jika biasanya kucing anda dalam kesehariannya terlihat aktif dan berubah kurang aktif yaitu kucing menjadi malas dan pemalu bisa saja kucing akan atau dalam keadaan yang kurang sehat, misalnya terkena demam.
Agar kucing tetap sehat alangkah baiknya kucing dimandikan secara rutin dengan benar dan jangan lupa konsumsi makanan yang optimal. Dengan menjaga kebersihan dan asupan makanan yang baik maka kucing tidak akan mudah sakit.

Senin, 25 Agustus 2014

Memisahkan Perak dari Larutan Fixer Jenuh

Menurut Ball and Price (1990), apabila dua elektroda berupa carbon (anoda) dan stainless steel (katoda) dimasukkan dalam cairan fixer dan diberi tegangan, maka logam perak akan mengendap dan melapisi batang karbon.

Penjelasan :
a. Logam perak dapat diperoleh karena ion negatif mono argento dithiosulfat berasal dari disosiasi Na3Ag(S2O2)2 yang terdapat dalam cairan fixer.
b. Ion tersebut merupakan ion negatif dan cenderung untuk bergerak menuju anoda (karbon).
c. Hanya sebagian kecil yang berdisosiasi menjadi ion perak (+) dan ion thiosulfat (-).
d. Ion-ion perak inilah yang akan bergerak dan menempel di anoda (karbon).
2. Metode Pengendapan dengan Bahan NaOH 5 M
Pemberian bahan NaOH (Soda Api) dapat memisahkan perak pada fixer yang telah jenuh.
Menurut Zumdahl (1986), campuran yang mengandung unsur logam dapat dipisahkan dengan menambahkan reagent (bahan pereaksi) yang anionnya membentuk endapan hanya dengan atau dengan beberapa ion logam di campuran tersebut.

Gejala dan Pencegahan Hipertensi

Tekanan darah penderita HIPERTENSI atau darah tinggi adalah sistole >160 mmHg dan diastole >90 mmHg.
Gejala hipertensi yang mudah di rasakan antara lain :
1. Mata berkunang-kunang
2. Sulit atau gangguan tidur
3. Dibagian tengkuk terasa berat
4. Kepala pusing atau sakit kepala
5. Terasa gelisah
6. Jantung terasa berdebar-debar
7. Penglihatan kabur
8. Badan mudah terasa lelah
9. Terasa mual-mual
10. Nyeri pada ulu hati
Pencegahan hipertensi yang bisa dilakukan antara lain :
1. Bagi yang menderita obesitas atau kegemukan dengan cara menurunkan berat badan, misalnya dengan diet.
2. Membatasi konsumsi garam
3. Bagi seorang perokok sebaiknya menghentikan kebiasaan merokok
4. Konsultasi dengan dokter dan konsumsi obat secara teratur
5. Lakukan olahraga secara teratur
Penatalaksanaan dengan obat anti hipertensi, diuretik, dan diit hipertensi serta tindakan holistik.

Rabu, 20 Agustus 2014

Pengertian Persekutuan Dalam KUHPerdata

Berikut ini arti PERSEKUTUAN yang tertuang dalam pasal-pasal KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) :
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (1618).
Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak (1619).
Persekutuan-persekutuan adalah penuh atau khusus (1620).
Persekutuan penuh tentang keuntungan hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan sebagai hasil dari kerajinan mereka (1622).
Persekutuan khusus ialah persekutuan yang sedemikian yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan didapatnya dari barang-barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan tetap (1623).

Selasa, 19 Agustus 2014

Pengertian, Hak dan Kewajiban Dosen

A. Pengertian Dosen yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
B. Kewajiban Dosen
Dalam menjalankan tugasnya dosen memiliki kewajiban memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik misalnya, seorang dosen harus memiliki kualifikasi minimum lulusan program magister (S2).
C. Hak Dosen
Hak Dosen antara lain memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan dosen berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tambahan lainnya yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Hak berikutnya adalah mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Dosen juga memiliki hak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Juga memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, serta kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.