A. Pengertian Dosen yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
B. Kewajiban Dosen
Dalam menjalankan tugasnya dosen memiliki kewajiban memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik misalnya, seorang dosen harus memiliki kualifikasi minimum lulusan program magister (S2).
C. Hak DosenHak Dosen antara lain memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan dosen berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tambahan lainnya yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Hak berikutnya adalah mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Dosen juga memiliki hak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Juga memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, serta kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.