Jumat, 06 Desember 2013

Burung Rangkok Papua (Rhyticeros Plicatus)

Burung Rangkok Papua (Rhyticeros Plicatus)
burung rangkok, rangkok papua, burung enggang, burung rangkong
Image : ibc.lynxeds.com
Penyebaran : Maluku, Papua New Guinea, Kepulauan Bismarck, Kepulauan Solomon
Habitat : Hutan dan dataran rendah
Makanan : Buah-buahan, serangga, reptil kecil
Ukuran : 91 cm
Burung Rangkok biasanya bertelur antara 1-5 butir di lubag-lubang pohon besar.
Ciri Burung Rangkok Papua :
Rangkok Jantan Dewasa
1. Bulu tubuh hitam
2. Bulu di kepala berwarna orange atau keemasan
3. Bulu di tenggorokan berwarna putih
4. Bulu ekor berwarna putih
5. Disekitar mata dikelilingi kulit warna biru pucat
Rangkok Betina Dewasa
1. Bulu tubuh hitam
2. bulu di kepala berna hitam
3. Bulu ditenggorokan berwarna putih
4. Bulu ekor berwarna putih
Burung Rangkok Papua ini ataupun burung rangkong atau burung enggang yang lainnya termasuk burung yang sudah langka di Indonesia, jangan sampai anda mengambilnya untuk dipelihara jika anda tidak ingin berhubungan dengan pihak yang berwajib, biarkan mereka lestari dialamnya, jika ingin menikmati keindahan burung ini cukup datang aja ke kebun binatang ya...?

Kamis, 05 Desember 2013

Eurasian Lynx (Lynx lynx)

Eurasian Lynx adalah jenis kucing dengan ukuran tubuh yang lebih besar, wana bulu coklat kemerahan dengan totol hitam merata keseluruh tubuhnya, ciri menonjol yang mudah dikenali dari Eurasian Lynx adalah adanya bulu berdiri di ujung telinga bagian atas sehingga membuat tampilan dari hewan tampak cantik.
Penyebaran : Skandinavia, Eropa Timur, dan Asia Tengah
Habitat : Hutan semak tebal dan tandus, daerah lereng pegunungan berbatu
Makanan : Kelinci, tikus, belibis, babi hutan, rubah dan rusa
Reproduksi : 1-4 anak sepanjang tahun
Keistimewaan linx ini kayak macan atau harimau bahkan kalau saya bilang lebih ciamik lagi karena eurasian lynx ini mampu membunuh binatang mangsanya yang ukurannya empat kali lebih besar dari ukuran badannya sendiri.
Linx memangsa buruannya dengan cara menggigit pada daerah leher mangsanya. Kelebihan Lynx yang lainnya adalah merupakan pendaki yang baik dan dapat menggunakan pohon sebagai tempat untuk serangan dari atas.
Eurasian lynx ini aktif pada pagi dan sore hari, sedangkan pada siang dan malam hari untuk beristirahat.
Di Eropa Eurasian Linx juga banyak dipelihara dirumah sebagai hewan kesayangan, karena memang bisa jinak dengan manusia.

Burung Cendrawasih Lesser (Paradisaea minor)

Burung Cendrawasih Lesser (Paradisaea minor)
Burung Cendrawasih Lesser
Asal : Papua New Guinea
Penyebaran : Papua New Guinea
Habitat : Hutan dataran rendah
Makanan : Buah, daun, kadal dan katak
Ukuran Tubuh : 34 cm
Jumlah Telur : 2 butir
Burung Cendrawasih Lesser Jantan suka berkumpul di pohon tertentu bersama-sama di pagi hari dan menampilkan warna warni bulu mereka bersama, untuk menarik burung Cendrawasih betina.
Ciri burung Cendrawasih jantan dewasa ditutupi dengan berbagai ukuran dan bentuk bulu dalam setiap warna kepalanya dan tengkuknya berwarna kuning, dan memiliki daguu berwarna hijau.
sedangkan ciri burung Cendrawih betina warna bulu coklat cenderung suram dan dan kusam, hal ini sangat berguna sekali sebagai perlindungan ketika bersarang dan membesarkan anak-anaknya.
Cantik sekali ya burung Cendrasih atau burung yang disebut dengan burung surga ini...?

Burung Flamingo (Phoenicopterus Ruber)

Burung Flamingo (Phoenicopterus ruber) adalah binatang yang berasal dari Amerika.
Semua Flamingo monogami dan perkawinan terjadi pada kelompok-kelompok besar.

Burung Flamingo dapat berkembangbiak satu sampai dua kali dalam setahun tergantung dari ketersediaan makanan.
Reproduksi terjadi kapan saja alias tidak mengenal musim dan bertelur antara satu sampai dengan dua butir.
Bulu burung flamingo yang baru keluar dari cangkang telur berwarna abu-abu, akan tetapi setelah flamingo dewasa memiliki warna yang bervariasi dari merah muda hingga merah cerah karena bakteri akuatik dan beta karoten yang terkandung dalam makanan yang mereka makan.
Flamingo yang makanannya cukup akan memiliki warna bulu yang lebih bagus dan cerah sehingga akan mudah menarik pasangannya.

Rabu, 04 Desember 2013

13 Tips Cara Memandikan Kucing

Jika anda memiliki kucing kesayangan dirumah sudah barang tentu akan melakukan perawatan rutin yaitu memandikannya, tidak ada salahnya jika anda mencoba tips cara memandikan kucing berikut ini :
1. Sebelum mandi tekan lembut telapak kaki kucing agar cakar terdorong keluar, lalu digunting bagian kuku yang putih.
2. Gerakan harus hati-hati jangan sampai menggunting bagian daging.
3. Gunakan cotton butt dan baby oil untuk membersihkan bagian telinga luar maupun bagian dalam.
4. Sisir bulu kucing dengan sisir lurus agar buku kucing tidak kusut.
5. Penyisiran bulu kucing dilakukan pada seluruh bagian, jangan lupa bagian ketiak juga karena bulu bagian ketiak biasanya kusut.
6. Ambil shampo masukkan kedalam bak, ratakan baru kemudian kucing dimasukkan.
7. Mandikan kucing sambil membelainya agar kucing tenang dan nyaman.
8. Bersihkan seluruh bagian tubuh kucing, hati-hati dalam membersihkan bagian telinga dan muka kucing.
9. Sambil dibersihkan ada baiknya pijat-pijat pelan tubuh kucing.
10. Perhatikan juga bagian ekor kucing, kucing yang belum dikebiri biasanya banyak minyak dibagian ekornya.
11. Jika semua sudah selesai, bilas seluruh bagian tubuh kecing dengan air pelan-pelan jangan sampai kucing menjadi terkejut.
12. Keringkan tubuh kucing dengan kain, kemudian bulu-bulu kucing anda keringkan dengan menggunakan kipas angin, kemudian baru menggunakan hair dryer.
13. Terakhir sisir seluruh bulu kucing.
Nah sudah bersih dan kucing siap untuk diajak bermain-main bareng keluarga dirumah. Demikianlah 13 Tips Cara Memandikan Kucing, terima kasih.

Selasa, 03 Desember 2013

Definisi / Pengertian Transaksi Terapeutik

Transaksi berarti perjanjian atau persetujuan yaitu hubungan timbal balik antara dua pihak yang bersepakat dalam satu hal.

Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan. Ini tidak sama dengan therapy atau terapi yang berarti pengobatan. Persetujuan yang terjadi antara dokter dengan pasien bukan bidang pengobatan saja tetapi lebih luas, mencakup bidang diagnostik, preventif, rehabilitatif maupun promotif maka persetujuan ini disebut persetujuan terapeutik atau transaksi terapeutik.
Dalam bidang pengobatan, para dokter dan masyarakat menyadari bahwa tidak mungkin dokter menjamin upaya pengobatan akan selalu berhasil sesuai dengan diinginkan pasien / keluarga. Yang dapat diberikan dokter adalah upaya maksimal. Hubungan dokter dengan pasien ini dalam perjanjian hukum perdata termasuk kategori perikatan berdasarkan daya upaya / usaha maksimal (inspanningsverbintenis). Ini berbeda dengan ikatan yang termasuk kategori perikatan yang berdasarkan hasil kerja (resultaatsverbintenis).
Yang terakhir ini terlihat dalam urusan kontrak bangunan, dimana bila pemborong tidak membuat rumah sesuai jadwal dan bestek yang disepakati, maka pemesan dapat menuntut pemborong.

Sumber Buku :
M. Jusuf Hanafiah, Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 1999.

Landasan Pengaturan Tenaga Kesehatan

Landasan Pengaturan Tenaga Kesehatan 

1. Landasan Filosofis 
Niat baik saja tidak cukup karena tindakan tenaga kesehatan ini berkaitan dengan berbagai risiko yang membahayakan. Seseorang yang memiliki niat baik dalam menolong atau membantu pengobatan tidak serta merta diperbolehkan, harus ditunjang dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, hal ini hanya bisa tercapai apabila ada pengaturan tenaga kesehatan yang baik.
2. Landasan Sosiologis 
Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya pasti terkait dengan pihak lain terutama wilayah tindakan yang saling bersinggungan antara profesi satu dengan profesi yang lainnya sehingga sangat penting sekali adanya pengaturan tenaga kesehatan.
3. Landasan Yuridis 
Landasan ini berkaitan dengan pengaturan hukum menyangkut tenaga kesehatan yang berlaku secara nasional. Peraturan ini contohnya peraturan menteri kesehatan.
4. Landasan Teknis 
Landasan ini terkait dengan diperlukannya teknis tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan upaya kesehatan. Contohnya adalah pengaturan standar operasional prosedur sedemikian rupa.
Tujuan Pengaturan Tenaga Kesehatan adalah : 
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan
3. Menjamin adanya kepastian hukum

Otopsi Forensik Pembunuhan Bayi Baru Lahir

Otopsi berasal dari kata "autopsia" yang diambil dari bahasa Yunani. Terdiri dari kata auto yang artinya "sendiri" dan opsis yang artinya "melihat". Pengertian / Definisi Otopsi Forensik adalah pemeriksaan terhadap tubuh jenazah untuk kepentingan peradilan, meliputi pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam dengan menggunakan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah oleh arli yang berkompeten. Tanpa dilakukannya otopsi, maka sebab kematian seseorang tidak dapat ditentukan.

Otopsi forensik menjadi sebuah keharusan apabila dilakukan terhadap seseorang yang meninggal akibat peristiwa pidana atau setidak-tidaknya terdapat indikasi adanya kejahatan dalam proses kematian itu. Sebab kematian hanya dapat ditentukan dengan otopsi. Proses otopsi dimulai dari persiapan, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam, menutup jenazah dilakukan secara sistematis.
Pada pemeriksaan mayat forensik bayi baru lahir dari hasil otopsi forensik akan memberikan informasi hal-hal berikut, antara lain :

1. Ada tidaknya tanda perawatan
2. Apakah bayi tersebut Viable atau Non Viable 
3. Umur bayi dalam kandungan, premature, matur atau post matur
4. Sudah atau belum bernafas
5. Ada tidaknya tanda kekerasan
6. Apakah penyebab kematiannya
Pemeriksaan terhadap wanita yang disangka sebagai ibu dari bayi yang bersangkutan bertujuan untuk menentukan apakah wanita tersebut baru melahirkan. Dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini seyogyanya penegak hukum dapat meminta bantuan dokter memeriksa suspek guna membuktikan tanda kehamilan, tanda persalinan dan hubungan genetik antara ibu dan bayi.
Sumber :
Bambang P, Kunthi Y, Arista H, Petunjuk Teknik Otopsi, Badan Penerbit Univeristas Diponegoro, Semarang, 2009.
Abraham S, et al, Tanya Jawab Ilmu Kedokteran Forensik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.

Khasiat dan Manfaat Bunga Matahari

Baik lah,kali ini saya akan membahas tentang Khasiat dan Manfaat Bunga Matahari
Nama Ilmiah Latin Bunga Matahari : Helianthus annuus L.
Ciri-Ciri Bunga Matahari :

Tinggi Bunga Matahari : 1-3 meter
Batang Bunga Matahari : Berbatang basah dan berbulu
Daun Bunga Matahari : Berdaun tunggal
Bunga Matahari : Bunganya besar dengan mahkota berbentuk pita berwarna kuning disepanjang cawannya. Ditengahnya terdapat bunga-bunga kecil berwarna coklat
Kandungan Bunga Matahari : Bunga mengandung sitosterol, prostaglandin E, clorogenic acid, quinic acid, phytin 3 dan 4, benzopyrene.
Khasiat Bunga Matahari :
1. Mengobati Sakit Kepala
Bunga 25-30 gram dan 1 butir telur ayyam utuh, direbus dalam 3 gelas air hingga tersisa 1/2 gelas, minum sesudah makan 2X sehari.

2. Mengobati Radang Payudara (Mastitis)
Kepala bunga (tanpa biji) dipotong halus kemudian dijemur, setelah kering disangrai sampai hangus lalu ditumbuk halus. Minum 3x sehari dan untuk setiap minum 10-25 grram dicampur dengan gula dan air hangat, 3X sehari minum pertama kali harus keluar keringat (Pakai selimut)
3. Mengobati Reumatik
Kepala bunga digodok (kanji), tempelkan dibagian yang sakit.
4. Mengobati Disentri
Tiga Puluh gram (30 gr) biji seduh, ditim selama 1 jam. Setelah diangkat tambahkan gula batu secukupnya, lalu diminum.
5. Mengobati Susah Buang Air Besar dan Kecil
15-30 gr akar segar direbus, lalu diminum
6. Mengobati Infeksi Saluran Kencing
Rebus 30 gram akar, menjelang mendidih, angkat dan minum.

Demikian yang dapat saya sampaikan,mohon maaf jika ada tutur salah kata.


Jangan lupa share and subscribe iya,,,!!!!!

Jumat, 29 November 2013

Pengertian Karies Gigi dan Proses Terjadinya Karies Gigi

Pengertian Karies Gigi dan Proses Terjadinya Karies Gigi
Karies gigi merupakan penyakit yang paling banyak dijumpai di rongga mulut bersama-sama dengan penyakit periodontal, sehingga merupakan masalah utama kesehatan gigi dan mulut. 
Karies gigi atau dental caries menurut Susanto (2009) adalah penyakit jaringan gigi yang ditandai dengan kerusakan jaringan, dimulai dari permukaan gigi dan meluas kearah pulpa.
Penyakit karies gigi terjadi karena demineralisasi jaringan permukaan gigi oleh asam organis yang berasal dari makanan yang mengandung gula. Karies gigi bersifat kronis dan dalam perkembangannya membutuhkan waktu yang lama, sehingga sebagian besar penderita mempunyai potensi mengalami gangguan seumur hidup. Namun demikian penyakit ini sering tidak mendapat perhatian dari masyarakat dan perencana program kesehatan, karena jarang membahayakan jiwa.
Karies gigi merupakan penyakit kronis nomor satu di dunia dan prevalensi penyakit tersebut meningkat pada jaman modern. Peningkatan tersebut dihubungkan dengan perubahan pola dan jenis makanan. Penyebaran penyakit karies dilihat sebagai fenomena gunung es. Menurut Schuurs, karies adalah suatu proses kronis yang disebabkan oleh terganggunya keseimbangan antara gigi dan lingkungan dalam rongga mulut.
Proses Terjadinya Karies Gigi
Dalam konsep yang baru, ternyata proses terjadinya karies adalah dinamik, perubahan pH pada pertemuan plak dan permukaan gigi selalu berubah-ubah sesuai sesuai dengan adanya ion-ion yang menentukan keasaman pada daerah tersebut. Hal ini dimungkinkan dengan sifat email yang berpori dan memungkinkan pertukaran ion-ion dari dan keluar email terjadi. Proses karies juga merupakan proses yang terjadi antara penyerangan dan pertahanan, namun proses tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya dapat menjadi aktif kembali jika keadaan dalam plak di sekitar gigi berubah menjadi asam dan menyebabkan kelarutan email lebih tinggi.
Menurut teori Miller, mikroorganisme Laktobasillus acidophilus dan streptococcus mutans berhubungan erat dalam proses karies gigi. Telah dibuktikan bahwa dengan melakukan penambalan gigi yang karies maka jumlah kuman dalam mulut berkurang.
Sumber Pustaka :
Liane Andajani Tjakraatmadja,2000,Mengapa Gigi Sulung Harus Dirawat, Lab. Kesehatan Gigi Anak FKG Trisakti, Jurnal Kedokteran Gigi Indonesia: Jakarta.
Amilia Jeni Susanto,2009, Dental Caries (Karies Gigi),repository.ui.ac.id.
Edi Hartini Sundoro,1999,Perkembangan dan Peningkatan Profesionalisme Pelayanan Konservasi Gigi Dalam Era Globalisasi Menuju Indonesia Sehat 2010, Jurnal Kedokteran gigi Indonesia: Jakarta.
Arlette Suzy Puspa Pertiwi,2008, Gambaran Pola Karies Gigi Permanen Ditinjau Dari Dental Neglect Siswa Kelas 5-6 SDN Cikudayasa 2 Kecamatan Cileunyi Bandung, Jurnal Kedokteran Gigi Anak, Bagian Kedokteran Gigi Anak FKG Unpad :Bandung.
Nurmala Situmorang Tampubolon,2005, Dampak Karies Gigi dan Penyakit Periodontal Terhadap Kualitas Hidup, library.usu.ac.id.

Kamis, 28 November 2013

Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya

Dalam membina hubungan atau ikatan rumah tangga antara suami dan istri sudah barang tentu di kemudian hari akan terjadi putusnya perkawinan, entah itu disebabkan kematian ataupun karena perceraian.
Penyebab putusnya perkawinan sebagaima tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebabkan oleh :
a. Kematian
b. Perceraian dan
c. Atas keputusan Pengadilan
Lebih lanjut pada Pasal 39 mengatur tentang perceraian :
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun, sebagai suami istri.
(3). Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Gugatan perceraian juga dimuat dalam pasal selanjutnya yaitu Pasal 40 :
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Akibat perceraian ini, pihak yang bersangkutan yaitu suami atau istri memiliki kewajiban yang harus dilakukan dan dijalankan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
(1). Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberikan keputusannya.
(2). Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
(3). Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Harta Benda Dalam Perkawinan

Harta benda bagi kehidupan rumah tangga terkadang memberikan kebahagiaan, namun apabila terjadi perselisihan dapat menjadi masalah dan sengketa.
Telah banyak kita dengar bahwa pasangan suami istri setelah bercerai yang terlibat sengketa disebabkan oleh perebutan harta gono gini atau harta kepemilikan masing-masing pihak.
Pengaturan harta benda dalam perkawinan sendiri telah diatur sedemikan rupa dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 35
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
(1). Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Perjanjian Perkawinan (Pra Nikah)

Banyak ahli atau pakar yang menyarankan dilakukannya sebuah perjanjian antara wanita dan pria sebelum menikah (misalnya perjanjian pranikah).
Hal ini bertujuan agar terjadi kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa apabila dalam perjalanan pernikahan dikemudian hari tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
Perjanjian Perkawinan ini telah dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 74 yaitu pada Pasal 29.
(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3). Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Selasa, 26 November 2013

Hukum Poligami Dalam Perundangan Indonesia

Hukum Poligami (Beristri lebih dari 1 orang) menurut agama Islam diperbolehkan namun diatur jumlahnya yaitu tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 4 orang. Saya tidak akan membahas Hukum Poligami dari perspektif agama Islam karena saya tidak memiliki kemampuan untuk ini.
Yang akan saya bahas adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tentang Poligami (beristri lebih dari satu orang) dalam peraturan perundangan Indonesia?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menjelaskan tentang Beristri Lebih Dari Seorang, berikut ini pasal-pasal yang mengaturnya :
Pasal 40
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Selanjutnya Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai 
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :
  • Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • Bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. Ada atau tidaknya perjanjian dari istri, baik perjanjian lisan maupun tertulis, apabila perjanjian itu merupakan perjanjian lisan, perjanjian itu harus diucapkan di depan sidang Pengadilan.
c. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperhatikan :
i. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
ii. Surat keterangan pajak penghasilan; atau
iii. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
d. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Lebih lanjut Pasal 42 :
(1). Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
(2). Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43
Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
Pasal 44
Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43.
Sudah jelas kan tentang Hukum Poligami (Beristri Lebih Dari Satu Orang) berdasarkan peraturan perundangan Indonesia..?

Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata

Buruh sebagai seorang tenaga kerja tentu saja telah diatur kewajibannya dalam menjalankan pekerjaannya, Kewajiban Buruh Terhadap Majikan sebagaimana yang tertuang dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Pasal 1603
Si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuanannya yang sebaik-baiknya. Sekadar tentang bsifat serta luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dijelaskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Si buruh diwajibkan sendiri melakukan pekerjaannya; tak bolehlah ia, selain dengan izin si majikan dalam melakukan pekerjaannya itu digantikan oleh orang ke tiga.

Pasal 1603b
Si buruh diwajibkan mentaati aturan-aturan tentang hal melakukan pekerjaan serta aturan-aturan yang ditujukan pada perbaikan tata tertib dalam perusahaan si majikan, yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama si majikan didalam batas-batas aturan-aturan undang-undang atau perjanjian maupun reglemen, atau jika itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pasal 1603c
Si buruh yang bertinggal pada si majikan, harus bertingkah laku menurut tertibnya rumah.
Pasal 1603d
Si buruh pada umumnya diwajibkan melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang didalam keadaan yang sama, patut dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.
Demikianlah Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata, semoga bermanfaat, terima kasih.

Senin, 25 November 2013

Penyebab Tawuran Antar Pelajar

Penyebab Tawuran Antar Pelajar Ditulis Oleh : Isnaeni Nurrahmawati Triono (Pringsewu, Lampung) 
Apakah Anda pernah mendengar tentang insiden casess antara SMA 6 dan SMA 70 tahun terakhir? Dalam hal ini, sebagai konsekuensinya beberapa siswa SMA 6 yang meninggal, ini tentang perkelahian.
Menurut kamus bahasa Indonesia (2008) "Tawuran dapat diartikan sebagai meliputi banyak perkelahian." Jadi, jika kita menggambarkan garis antara besarnya perjuangan banyak orang yang pelakunya adalah tugas manusia yang sedang dipelajari, Ini sangat ironis orang-orang yang belajar untuk melakukan pertarungan.
Ini juga hampir mirip dengan menurut Mansoer (dikutip dalam solikah 1999) "perkelahian siswa atau perkelahian yang sering disebut sebagai massa yang perilaku kekerasan antara kelompok siswa laki-laki yang bertujuan kelempok siswa dari sekolah lain. "Dari sini kita akan membahas penyebab dan dampak dari tawuran.
Penyebab pertama tawuran, faktor keluarga. Seperti adanya pola asuh otoriter, di mana orangtua penuh dengan tindak kekerasan terhadap resiko anak-anak. Dan kemudian adanya kekerasan antar-orangtua, misalnya: orang tua kurang harmonis, sering bertengkar dan kekerasan.
Penyebab kedua tawuran adalah faktor lingkungan. Seperti keberadaan lingkungan sempit dan kotor, anggota lingkungan berperilaku buruk, misalnya pengguna narkoba, subtances adiktif, pemerasan, pemukulan, dan tindakan kekerasan lainnya. Dan kemudian lingkungan perkotaan (tempat tinggal) kekerasan yang hampir setiap hari, sepanjang waktu ditonton oleh remaja, seperti: kesan buser, adegan, dan paroli.
Penyebab ketiga tawuran adalah faktor manusia, sifat dan kepribadian satu dengan manusia lain berbeda dan unik. Ini memiliki potensi untuk membuat konflik. Ini tiga peristiwa penyebab tawuran, dengan banyak yang terlibat ada faktor keluarga, faktor kemudian PL dan faktor manusia terakhir dan sekarang, mari kita lihat tentang hasil dari penyebab ini. Sebuah hasil dari perkelahian yang terluka karena terkena batu dilemparkan oleh musuh atau memukul salah satu sabuk musuh.
Pada kesimpulannya tawuran adalah, faktor lingkungan seperti keberadaan lingkungan sempit dan kotor, anggota lingkungan berperilaku buruk, misalnya pengguna narkoba, subtances adiktif, pemerasan, pemukulan, dan tindakan kekerasan lainnya. Dan kemudian lingkungan perkotaan (tempat tinggal) kekerasan yang hampir setiap hari, sepanjang waktu ditonton oleh remaja, seperti: buser dan patroli.
Saya memprediksi jika pemerintah mengabaikan untuk memecahkan atau mengurangi ini agar kejadian ini untuk tidak membuat negara kita makin merosot terutama untuk pendidikan kita.

Sumber : 
www. dmaulidyani.blogspot.com
www.tempo.com
www.daimabadi.blogdetik.com

Bintang Kecilku Inspirasi Negeriku

Bintang Kecilku Inspirasi Negeriku, Ditulis Oleh : Isnaeni Nurrahmawati Triono (Pringsewu, Lampung)
Banyak hal yang dapat menginspirasi dunia pendidikan saat ini pada umumnya seperti: Sinar, Bondan Pattipi, Fitri Muyanti adalah bintang-bintang kecil hebat, berprestasi, dan berbakat tidak hanya itu mereka inilah jiwa berkarakter yang patut kita teladani umumnya bagi bangsa ini.
Bagaimana tidak sebut saja Sinar namanya seorang bocah dari Sulawesi Selatan yang berusia 6 tahun kisah perjuangan seorang gadis cilik yang berjuang sendirian merawat ibunya yang lumpuh, dengan keterbatasan tenaga yang tersisa, karena mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan karena sosok Sinar yang luar biasa ini sampai dibuatkan film yang berjudul �Jangan Menangis Sinar�.

Ini mengingatkan kita kembali pada pasal 9 (1), UU 23/2002 dikatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Ini berarti pemerintah seharusnya lebih dapat bisa menaungi dan melindungi hak-hak mereka terutama dalam bidang pendidikan mereka, karena secara tidak langsung mereka telah memberikan karakter-karakter yang baik dan potensi-potensi yang luar biasa yang dapat menginspirasi kita semua tentunya, jadi masa depan mereka untuk jadi insan cendekia yang unggul dibidang iptek terjamin dengan baik.
Dan kemudian disusul fitri si pemotong getah yang sempat melawan gangguan syarafnya demi masa depannya yang akhirnya dia kini menjadi guru, dan tak kalah mengispirasi kita juga dengan sosok yang menjadi bintang inspirasi anak negeri kali ini yaitu, BondanPattipi.
Nama lengkapnya Bondan Pattipi, teman-temannya biasa memanggilnya Bondan. Bondan kira-kira berusia sebelas tahun, postur tubuhnya atletis dan berisi. Bondan adalah seorang mono, sebutan yang lazim dipakai oleh masyarakat Fakfak untuk seorang tuna wicara.
Namanya tidak tercatat di dalam buku absen kelas mana pun di SD YPK Siboru. Bondan sering muncul di sekolah terutama ketika sebelum bel masuk, jam istirahat dan jam pulang sekolah. Kadang ia mengintip dari pintu. Pasti jika dia tinggal di kota besar sudah disekolahkan di SLB oleh orang tuanya.
Sedangkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang No.20 Tahun 2003) pasal 32 menyebutkan bahwa �Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
� Miris sekali jika sampai masa depan bondan tak terjamin bahkan harus dengan cara �mengintip dari pintu kelas � Kasus diatas adalah kasus yang cukup dapat membuat terenyuh hati kita semua. Bagaimana tidak, bukankah negeri kita negeri demokrasi bahkan tujuan pendidikan nasional pun disebutkan bahwa pendidikan seharusnya dapat �mencerdaskan kehidupan bangsa�. Dan sepertinya �mencerdaskan kehidupan bangsa� hanyalah kontekstual semata tanpa implementasi yang nyata, nyatanya teladan-teladan kecil yang menginspirasi tidak lebih diperhatikan.
Dan sekian dari banyaknya bintang-bintang yang paling dapat menginspirasi kita dengan sikap baik mereka, ini sangat menginspirasi negeri kita pada umumnya terkhusus bagi para agen- agen perubahan negeri ini, hal tersebut bisa dijadikn motivasi terbesar untuk mencapai tujuan para generasi-generasi bangsa yang berada dalam ranah pendidikan.
Dari tiga sosok bintang kecil diatas dapat disimpulkan bahwa semangat dalam bertindak untuk apa yang mereka cita-citakan itu sungguh membuahkan hasil yang tak akan sia-sia karna pembangunan karakter mereka sudah cukup jelas dapat menjadi teladan dan inspirasi untuk kita semua. Tapi sungguh miris ketika masa depan mereka masih diambang bayang-bayang semata karna mereka mempunyai banyak keterbatasan dan mempunyai latar belakang yang berbeda yang seharusnya bukanlah menjadi halangan bagi mereka untuk mengenyam pendidikan wajib belajar ini, karena kegigihan mereka dalam menghadapi cobaan hidupnya luar biasa.
Maka inilah calon-calon guru masa depan, calon pemimpin negeri ini, calon agen perubahan negeri karna dalam diri merekalah bibit unggul serta aset berharga negeri indonesia yang seharusnya memang dapat diberdayakan, patut diteladani dan tentu menginspirasi.
Dan kisah ini sekaligus menginspirasi saya sebagai calon guru, dan semoga juga dapat menginspirasi anak-anak bangsa indonesia saat ini. Agar tujuan pendidikan nasional ��mencerdaskan kehidupan bangsa�� kelak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang cita-citakan negeri tercinta ini.

Lake Louise, Alberta, Canada

Lake Louise adalah nama sebuah dusun di daerah Alberta, Canada. Nama dusun Lake Louise tersebut dikarenakan dusun terletak dekat Danau Louise.
Lake Louise Picture, Lake Louise Image, Lake Louise Photo
Sedangkan nama danau (Lake Louis) itu sendiri diambil dari nama Princess Louise Caroline Alberta (1848-1939)

Lake Louise Picture, Lake Louise Image, Lake Louise Photo
Lake Louisi ini merupakan danau yang cukup indah sehingga banyak dikunjungi turis lokal maupun mancanegara.
Lake Louise Picture, Lake Louise Image, Lake Louise Photo
Dengan air yang berwarna biru, danau yang dikelilingi bukit pegunungan, tampak indah sekali danau di Canada ini
Lake Louise Picture, Lake Louise Image, Lake Louise Photo
Sangat tepat kiranya tempat yang satu ini menjadi tujuan vacation anda bersama keluarga.
Lake Louise Picture, Lake Louise Image, Lake Louise Photo
Coba lihat view danau dengan bukit-bukitnya, indah bukan...Tidak kalah dengan Lake Pend Oreille di USA
Lake Louise Picture, Lake Louise Image, Lake Louise Photo
Dengan pemandangan indahnya ini, tidak salah jika Lake Louise menjadi salah satu tempat terindah di dunia, itu sich menurut saya..he..he..
Demikianlah sekilas info tentang Lake Louise, Alberta, Canada, Terimakasih.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Baru-baru ini diberitakan disebuah Stasiun TV Swasta tentang maraknya Produk Kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan, tidak hanya itu sudah sejak lama kita disuguhi berita berbagai produk dan barang lain serta berbagai makanan olahan yang mengandung zat berbahaya disekitar kita.
Pemerintah selaku pemegang kebijakan seharusnya tidak berdiam diri dan cepat bergerak mengatasi membanjirnya produk dipasaran yang berbahaya bagi konsumen.  Perlindungan Konsumen oleh pemerintah mutlak dilakukan, begitupun dengan produsen harusnya memiliki kesadaran atas perlindungan konsumen. Jangan sampai karena pemerintah kurang tanggap dan ulah produsen nakal akan mengakibatkan korban dan kerugian bagi konsumen yaitu masyarakat.
Tujuan Perlindungan Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen adalah :

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak�haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pengertian Barang, Jasa, Promosi, Impor Barang, Impor Jasa

Pengertian Barang, Pengertian Jasa, Pengertian Promosi, Pengertian Impor Barang dan Pengertian Impor Jasa berikut ini adalah pengertian dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Definisi / arti Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Definisi / arti Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Definisi / arti Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Definisi / arti Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. (Ini nich isu yang lagi rame misalnya impor barang berupa impor beras. pent)

Definisi / arti Impor Jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Pengertian Obat dan Obat Tradisional

Melengkapi posting Ilmu Obat, kali saya akan menuliskan tentang Pengertian Obat dan Pengertian Obat Tradisional. Dimana definisi dan arti obat ini tertuang dalam UU Kesehatan.
Pengertian Obat 
Adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Diblog ini banyak posting tentang obat, Click Here untuk membacanya.
Pengertian Obat tradisional
Adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyaraka.
Lebih lanjut tentang Pengertian Obat Tradisional bisa anda temukan DISINI.
Sudah jelas tentang Pengertian Obat dan Pengertian Obat Tradisional, semoga bermanfaat.

Membuat Surat Wasiat Didepan Notaris

Surat Wasiat ini sangat penting, misalnya surat wasiat tentang waris, dengan adanya surat wasiat maka dikemudian hari apabila yang mewariskan meninggal maka akan jelas pembagian warisnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Tentang Membuat Surat Dihadapan Notaris telah tertuang dengan jelas dalam KUHPerdata yaitu pada Pasal 930, 931, 932, 933, 934, 935, 936, 937, 938, 939, 9940, 941, 942, 943, 944, 945, 946, 947, 948, 949, 950, 951, 952, 953. Tidak semua saya tuliskan kesemua pasal diatas, hanya 2 pasal saja ya:
Pasal 938
Tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 939
Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si yang mewariskan, sebagaimana hal ini dalam pokoknya dituturkannya.

Jika penuturan ini berlangsung diluar hadirnya saksi-saksi, dan rencana surat wasiat telah disiapkannya, maka sebelum rencana dibacakannya, si yang mewariskan harus sekali lagi menuturkan kehendaknya di hadapan saksi-saksi.
Kemudian, dengan dihadiri saksi-saksi, notaris harus membacakan surat tadi, setelah mana kepada si yang mewariskan harus ditanya, apakah benar yang dibacakan tadi memuat kehendaknya.
Jika wasiat tadi dituturkan di depan saksi-saksi, dan segera ditulisnya, maka pembacaan dan penanyaan yang sama harus dilakukan juga.
Setelah itu suarat wasiat harus ditandatangani oleh si yang mewariskan, notaris dan sakis-saksi.
Demikianlah tulisan singkat tentang Membuat Surat Wasiat Didepan Notaris, untuk lebih jelasnya segera dech meluncur ke Notaris jika ingin membuat surat wasiat. Terima kasih.

Pengertian / Definisi Kesehatan Dalam UU Kesehatan

UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjelaskan tentang Pengertian / Definisi / Arti Kesehatan, begitupun juga pengertian-pengertian lain yang terkait dengan istilah "Kesehatan", berikut ini pengertian / definisi tersebut :
Pengerian / Definisi Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pengertian / Definisi Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pengertian / Definisi Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Pengertian / Definisi Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Pengertian / Definisi Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pengertian / Definisi Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pengertian / Definisi Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
Demikianlah Pengertian / Definisi Kesehatan dalam UU Kesehatan, Terima Kasih.

Lake Pend Oreille in Northern Idaho USA

Lake Pend Oreille in Northern Idaho USA
Lake Pend Oreille Picture, Lake Pend Oreille Image, Lake Pend Orielle Photo
Danau Pend Oreille ini terletak di utara Idaho Panhandle. Danau sepanjang 69 km dengan kedalaman mencapai 350 meter ini merupakan danau terdalam kelima di USA.


Lake Pend Oreille Picture, Lake Pend Oreille Image, Lake Pend Orielle Photo
Sumber danau Pend Oreille ini berasal dari dua sungai besar yaitu Clark Fork River dan Pack River yang kemudian melalui Pend Oreille River
Lake Pend Oreille Picture, Lake Pend Oreille Image, Lake Pend Orielle Photo
Danau Pend Oreille ini kebanyakan dikelilingi oleh hutan cagar alam nasional dan sebagian kota-kota kecil disekitarnya, yang terbanyak penduduknya berada di Sandpoint.
Lake Pend Oreille Picture, Lake Pend Oreille Image, Lake Pend Orielle Photo
Disepanjang danau ini banyak yang tidak berpenduduk, kecuali dibagian ujung selatan yaitu di Bonner County yang masuk wilayah Kootenai.
Lake Pend Oreille Picture, Lake Pend Oreille Image, Lake Pend Orielle Photo
Nama danau "Pend Oreille" ini berasal dari bahasa Perancis yang artinya Liontin atau Telinga Menggantung. Nama ini juga merupakan karakteristik dari suku Indian bernama Kalispell yang dahulu pernah menempati di wilayah sekitar danau.
Lake Pend Oreille Picture, Lake Pend Oreille Image, Lake Pend Orielle Photo
Demikianlah sekilas tentang Lake Pend Oreille in Northern Idaho USA, Terima Kasih.

Ogimachi Village in Shirakawa-go, Japan

Kali ini saya hanya share photo Desa Wisata di Jepang, sungguh indah desa ini namanya Ogimachi
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Dari jauh desa Ogimachi ini cukup indah ya..
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Sungguh damai rasanya jika bisa tinggal didaerah seperti itu, nyaman dikelilingi persawahan yang cantik
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Bentuk bangunannya itu lho unik banget, khas pedesaanlah...
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Gimana rasanya hidup dirumah tengah sawah begitu, adem pastinya...
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Waduh rapi amat ya sawahnya...
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Kira-kira di Indonesia ada desa seindah ini nggak ya...
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Enaknya jalan-jalan pagi ditepian sawah begini..sama anak istri pasti asyik banget ya...
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Betul-betul indah desa ini, kapan ya bisa kesana....
Ogimachi Village Picture, Ogimachi Village Image, Ogimachi Village Photo
Waduh bunga mataharinya cantik-cantik...
Sudah dulu ya bagi-bagi photo Ogimachi Village in Shirakawa Japan, terima kasih

Pengertian Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Pengertian / Definisi Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha berikut ini adalah pengertian yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Arti Konsumen adalah :
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Arti Perlindungan Konsumen adalah :
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Arti Pelaku Usaha adalah :
Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Demikianlah Pengertian Konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, dan Pengertian Pelaku Usaha yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen, Terima Kasih.

Teori Motivasi Prestasi David McClelland

David McClelland atau nama lengkapnya adalah David Clarence McClelland ini adalah seorang ahli teori psikologi dari Amerika Serikat yang lahir pada 20 Mei 1917 di Mt. Vernon, New York.
Karya David McClellad antara lain :
1. The Achievement Motive - Tahun 1953
2. The Achieving Society - Tahun 1961
3. The Rootsof Consciousness - Tahun 1964
4. Toward A Theory Of Motivation Acquisition - Tahun 1965
5. Power : The Inner Experience - Tahun 1975
6. Managing Motivation to Expand Human Freedom - Tahun 1978
7. Human Motivation - Tahun 1987
Mc Clelland mengemukakan 6 karakteristik orang yang mempunyai motivasi berprestasi tinggi, yaitu :
1. Memiliki tingkat tanggung jawab pribadi yang tinggi
2. Berani mengambil dan memikul resiko
3. Memiliki tujuan realistik
4. Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasikan tujuan
5. Memanfaatkan umpan balik yang konkrit dalam semua kegiatan yang dilakukan
6. Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah diprogramkan.[1]
Dalam Mc.Clelland�s Achievment Motivation Theory atau teori motivasi prestasi,  McClelland mengemukakan bahwa individu mempunyai cadangan energi potensial, bagaimana energi ini dilepaskan dan dikembangkan tergantung pada kekuatan atau dorongan motivasi individu dan situasi serta peluang yang tersedia.
Teori motivasi prestasi ini memfokuskan pada tiga kebutuhan yaitu :
1. Kebutuhan akan Prestasi
2. Kebutuhan Kekuasaan
3. Kebutuhan Afiliasi.
Berikut ini penjelasan teori diatas :
a. Kebutuhan akan Prestasi 
Kebutuhan akan prestasi adalah dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah.
b. Kebutuhan akan Kekuasaan 
Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
McClelland menyatakan bahwa kebutuhan akan kekuasaan sangat berhubungan dengan kebutuhan untuk mencapai suatu posisi kepemimpinan.
C. Kebutuhan untuk Berafiliasi 
Kebutuhan akan afiliasi atau bersahabat adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi.
McClelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
Karakteristik dan sikap motivasi prestasi menurut Mcclelland adalah :
a. Pencapaian adalah lebih penting daripada materi.
b. Mencapai tujuan atau tugas memberikan kepuasan pribadi yang lebih besar daripada menerima pujian atau pengakuan.
c. Umpan balik sangat penting, karena merupakan ukuran sukses (umpan balik yang diandalkan, kuantitatif dan faktual).[2]

Daftar Pustaka : 
[1] Anwar Prabu Mangkunegara, 2005, Evaluasi Kinerja SDM, PT. Refika Aditama, Bandung
[2] Stephen P. Robbins, 2001, Psikologi Organisasi, Edisi ke-8, Prenhallindo, Jakarta

Senin, 04 November 2013

Kalamalka Lake, British Columbia, Canada

Setelah Banff National Park, kali ini akan saya postingkan tentang salah satu tempat wisata danau yaitu Kalamalka Lake.
Kalamalka Lake Picture, Kalamalka Lake Image, Kalamalka Lake Photo, British Columbia
Kalamalka Lake atau disebut juga dengan "Kal Lake" adalah sebuah danau yang terletak di British Columbia, Canada.

Kalamalka Lake Picture, Kalamalka Lake Image, Kalamalka Lake Photo, British Columbia
Di danau ini banyak pengunjung khususnya pemuda pemudi yang melakukan lompat tebing karena memang di beberapa bagian danau terdapat tebing batu yang tidak terlalu tinggi yang tepat untuk jumping nyebur kea air.

Kalamalka Lake Picture, Kalamalka Lake Image, Kalamalka Lake Photo, British Columbia
Nggak di Indonesia nggak di Luar Negeri kalau ada tempat seperti ini ya bawaannya lompat nyebur ke air...ya kan...
Kalamalka Lake Picture, Kalamalka Lake Image, Kalamalka Lake Photo, British Columbia
Tapi jika musim salju tempat ini sepi, jadi jika anda berniat vacation kesana yang pas ya musim panas
Kalamalka Lake Picture, Kalamalka Lake Image, Kalamalka Lake Photo, British Columbia
Demikianlah sekilas tentang Kalamalka Lake, British Columbia, Canada, Terima Kasih.