Selasa, 03 Desember 2013

Otopsi Forensik Pembunuhan Bayi Baru Lahir

Otopsi berasal dari kata "autopsia" yang diambil dari bahasa Yunani. Terdiri dari kata auto yang artinya "sendiri" dan opsis yang artinya "melihat". Pengertian / Definisi Otopsi Forensik adalah pemeriksaan terhadap tubuh jenazah untuk kepentingan peradilan, meliputi pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam dengan menggunakan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah oleh arli yang berkompeten. Tanpa dilakukannya otopsi, maka sebab kematian seseorang tidak dapat ditentukan.

Otopsi forensik menjadi sebuah keharusan apabila dilakukan terhadap seseorang yang meninggal akibat peristiwa pidana atau setidak-tidaknya terdapat indikasi adanya kejahatan dalam proses kematian itu. Sebab kematian hanya dapat ditentukan dengan otopsi. Proses otopsi dimulai dari persiapan, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam, menutup jenazah dilakukan secara sistematis.
Pada pemeriksaan mayat forensik bayi baru lahir dari hasil otopsi forensik akan memberikan informasi hal-hal berikut, antara lain :

1. Ada tidaknya tanda perawatan
2. Apakah bayi tersebut Viable atau Non Viable 
3. Umur bayi dalam kandungan, premature, matur atau post matur
4. Sudah atau belum bernafas
5. Ada tidaknya tanda kekerasan
6. Apakah penyebab kematiannya
Pemeriksaan terhadap wanita yang disangka sebagai ibu dari bayi yang bersangkutan bertujuan untuk menentukan apakah wanita tersebut baru melahirkan. Dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini seyogyanya penegak hukum dapat meminta bantuan dokter memeriksa suspek guna membuktikan tanda kehamilan, tanda persalinan dan hubungan genetik antara ibu dan bayi.
Sumber :
Bambang P, Kunthi Y, Arista H, Petunjuk Teknik Otopsi, Badan Penerbit Univeristas Diponegoro, Semarang, 2009.
Abraham S, et al, Tanya Jawab Ilmu Kedokteran Forensik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.


EmoticonEmoticon