Upaya penanggulangan kejahatan (criminal policy) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui sarana penal atau fungsionalisasi hukum dan non penal atau fungsionalisasi non hukum pidana.
Sarana penal diartikan sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan memfungsikan aksistensi hukum pidana untuk menanggulanginya. Sedangkan sarana nonpenal dilakukan dengan cara memfungsikan semua aspek selain hukum pidana seperti aspek hukum perdata atau hukum administrasi negara.
Ketika penanggulangan kejahatan dilakukan dengan mendayagunakan hukum pidana, yang pertama kali dilakukan adalah dengan melarang perbuatan-perbuatan tertentu disertai ancaman sanksi pidana melalui suatu kebijakan.
Kebijakan ini lazim disebut dengan kebijakan kriminalisasi. Joko Prakoso dengan mengutip pendapat Sudarto mengatakan, kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi berupa pidana.
Muladi dan Barda Nawawi Arief juga mengatakan, bahwa sebagai suatu kebijakan kriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan perbuatan apa yang akan dilarang karena membahayakan atau merugikan, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan, maka sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai proses penegakannya.
Hoefnagels sebagaimana dikutip oleh Yenti Garnasih mengatakan bahwa kriminalisasi adalah sesuatu perbuatan atau suatu hal menjadi suatu tindakan yang sebelumnya bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana. Kriminalisasi juga terkait dengan penambahan atau peningkatan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang sudah ada.
Berdasarkan pengertian kriminalisasi diatas, ruang lingkup kriminalisasi tidak hanya berkaitan dengan penentuan perbuatan yang semula bukan merupakan perbuatan yang dilarang, kemudian dilarang disertai ancaman sanksi tertentu, tetapi juga berkaitan dengan pemberatan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang sudah ada.
Sudarto mengatakan bahwa dalam mengkriminalisasi suatu perbuatan harus memperhatikan hal-hal dibawah ini, yaitu :
Pertama, Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan pancasila. Dalam kaitannya dengan hal ini, penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menaggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penaggulangan itu sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
Kedua, Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian materiil dan spirituil atas warga negara.
Ketiga, Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).
Keempat, Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan batas tugas overbelasting).
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
EmoticonEmoticon