Sabtu, 11 September 2010

Hak Perawat dan Kewajiban Perawat

Apa Sich Hak Perawat dan Kewajiban Perawat ?
Hak- Hak Perawat Meliputi :
1. Mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mengembangkan diri sesuai pendidikan spesialis sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Mendapat informasi lengkap dari pasien.
5. mendapt perlakuan yang sopan, adil, jujur dan baik.
6. Mendapat jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang menimbulkan bahaya fisik dan stres emosional.
7. Berhak atas privasi dan menuntut jika nama baiknya dicemarkan.
8. Berhak menolak untuk dimutasikan atau dipindahkan ketempat tugas lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi keperawatan, undang-undang dan kode etik keperawatan.
9. Berhak mendapat penghargaan dan imbalan.
10. Melakukan praktek profesi dalam batas hukum yang berlaku.
11. Berpartisipasi di dalam organisasi profesi.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
3. Perawat wajib menghormati hak pasien.
4. Wajib memberikan kesempatan beribadah kepada pasiennya.
5. Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau petugas medis lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan.
6. Wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kemampuannya.
7. Wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.
8. Wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
9. Wajib mengikuti perkembangan IPTEK.
10. Wajib melakukan pelayanan darurat sesuai dengan batas kewenangannya sebagai tugas kemanusiaan.
11. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien kecuali diminta keterangan oleh yang berwenang atau dokter yang ikut menangani pasien tersebut.
12. Wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempatnya bekerja.

Sumber Rujukan :
Dewi, A.I., 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher : Yogyakarta.


EmoticonEmoticon