Jumat, 29 November 2013

Pengertian Karies Gigi dan Proses Terjadinya Karies Gigi

Pengertian Karies Gigi dan Proses Terjadinya Karies Gigi
Karies gigi merupakan penyakit yang paling banyak dijumpai di rongga mulut bersama-sama dengan penyakit periodontal, sehingga merupakan masalah utama kesehatan gigi dan mulut. 
Karies gigi atau dental caries menurut Susanto (2009) adalah penyakit jaringan gigi yang ditandai dengan kerusakan jaringan, dimulai dari permukaan gigi dan meluas kearah pulpa.
Penyakit karies gigi terjadi karena demineralisasi jaringan permukaan gigi oleh asam organis yang berasal dari makanan yang mengandung gula. Karies gigi bersifat kronis dan dalam perkembangannya membutuhkan waktu yang lama, sehingga sebagian besar penderita mempunyai potensi mengalami gangguan seumur hidup. Namun demikian penyakit ini sering tidak mendapat perhatian dari masyarakat dan perencana program kesehatan, karena jarang membahayakan jiwa.
Karies gigi merupakan penyakit kronis nomor satu di dunia dan prevalensi penyakit tersebut meningkat pada jaman modern. Peningkatan tersebut dihubungkan dengan perubahan pola dan jenis makanan. Penyebaran penyakit karies dilihat sebagai fenomena gunung es. Menurut Schuurs, karies adalah suatu proses kronis yang disebabkan oleh terganggunya keseimbangan antara gigi dan lingkungan dalam rongga mulut.
Proses Terjadinya Karies Gigi
Dalam konsep yang baru, ternyata proses terjadinya karies adalah dinamik, perubahan pH pada pertemuan plak dan permukaan gigi selalu berubah-ubah sesuai sesuai dengan adanya ion-ion yang menentukan keasaman pada daerah tersebut. Hal ini dimungkinkan dengan sifat email yang berpori dan memungkinkan pertukaran ion-ion dari dan keluar email terjadi. Proses karies juga merupakan proses yang terjadi antara penyerangan dan pertahanan, namun proses tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya dapat menjadi aktif kembali jika keadaan dalam plak di sekitar gigi berubah menjadi asam dan menyebabkan kelarutan email lebih tinggi.
Menurut teori Miller, mikroorganisme Laktobasillus acidophilus dan streptococcus mutans berhubungan erat dalam proses karies gigi. Telah dibuktikan bahwa dengan melakukan penambalan gigi yang karies maka jumlah kuman dalam mulut berkurang.
Sumber Pustaka :
Liane Andajani Tjakraatmadja,2000,Mengapa Gigi Sulung Harus Dirawat, Lab. Kesehatan Gigi Anak FKG Trisakti, Jurnal Kedokteran Gigi Indonesia: Jakarta.
Amilia Jeni Susanto,2009, Dental Caries (Karies Gigi),repository.ui.ac.id.
Edi Hartini Sundoro,1999,Perkembangan dan Peningkatan Profesionalisme Pelayanan Konservasi Gigi Dalam Era Globalisasi Menuju Indonesia Sehat 2010, Jurnal Kedokteran gigi Indonesia: Jakarta.
Arlette Suzy Puspa Pertiwi,2008, Gambaran Pola Karies Gigi Permanen Ditinjau Dari Dental Neglect Siswa Kelas 5-6 SDN Cikudayasa 2 Kecamatan Cileunyi Bandung, Jurnal Kedokteran Gigi Anak, Bagian Kedokteran Gigi Anak FKG Unpad :Bandung.
Nurmala Situmorang Tampubolon,2005, Dampak Karies Gigi dan Penyakit Periodontal Terhadap Kualitas Hidup, library.usu.ac.id.

Kamis, 28 November 2013

Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya

Dalam membina hubungan atau ikatan rumah tangga antara suami dan istri sudah barang tentu di kemudian hari akan terjadi putusnya perkawinan, entah itu disebabkan kematian ataupun karena perceraian.
Penyebab putusnya perkawinan sebagaima tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebabkan oleh :
a. Kematian
b. Perceraian dan
c. Atas keputusan Pengadilan
Lebih lanjut pada Pasal 39 mengatur tentang perceraian :
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun, sebagai suami istri.
(3). Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Gugatan perceraian juga dimuat dalam pasal selanjutnya yaitu Pasal 40 :
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Akibat perceraian ini, pihak yang bersangkutan yaitu suami atau istri memiliki kewajiban yang harus dilakukan dan dijalankan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
(1). Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberikan keputusannya.
(2). Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
(3). Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Harta Benda Dalam Perkawinan

Harta benda bagi kehidupan rumah tangga terkadang memberikan kebahagiaan, namun apabila terjadi perselisihan dapat menjadi masalah dan sengketa.
Telah banyak kita dengar bahwa pasangan suami istri setelah bercerai yang terlibat sengketa disebabkan oleh perebutan harta gono gini atau harta kepemilikan masing-masing pihak.
Pengaturan harta benda dalam perkawinan sendiri telah diatur sedemikan rupa dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 35
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
(1). Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Perjanjian Perkawinan (Pra Nikah)

Banyak ahli atau pakar yang menyarankan dilakukannya sebuah perjanjian antara wanita dan pria sebelum menikah (misalnya perjanjian pranikah).
Hal ini bertujuan agar terjadi kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa apabila dalam perjalanan pernikahan dikemudian hari tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
Perjanjian Perkawinan ini telah dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 74 yaitu pada Pasal 29.
(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3). Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Selasa, 26 November 2013

Hukum Poligami Dalam Perundangan Indonesia

Hukum Poligami (Beristri lebih dari 1 orang) menurut agama Islam diperbolehkan namun diatur jumlahnya yaitu tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 4 orang. Saya tidak akan membahas Hukum Poligami dari perspektif agama Islam karena saya tidak memiliki kemampuan untuk ini.
Yang akan saya bahas adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tentang Poligami (beristri lebih dari satu orang) dalam peraturan perundangan Indonesia?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menjelaskan tentang Beristri Lebih Dari Seorang, berikut ini pasal-pasal yang mengaturnya :
Pasal 40
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Selanjutnya Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai 
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :
  • Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • Bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. Ada atau tidaknya perjanjian dari istri, baik perjanjian lisan maupun tertulis, apabila perjanjian itu merupakan perjanjian lisan, perjanjian itu harus diucapkan di depan sidang Pengadilan.
c. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperhatikan :
i. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
ii. Surat keterangan pajak penghasilan; atau
iii. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
d. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Lebih lanjut Pasal 42 :
(1). Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
(2). Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43
Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
Pasal 44
Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43.
Sudah jelas kan tentang Hukum Poligami (Beristri Lebih Dari Satu Orang) berdasarkan peraturan perundangan Indonesia..?

Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata

Buruh sebagai seorang tenaga kerja tentu saja telah diatur kewajibannya dalam menjalankan pekerjaannya, Kewajiban Buruh Terhadap Majikan sebagaimana yang tertuang dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Pasal 1603
Si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuanannya yang sebaik-baiknya. Sekadar tentang bsifat serta luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dijelaskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Si buruh diwajibkan sendiri melakukan pekerjaannya; tak bolehlah ia, selain dengan izin si majikan dalam melakukan pekerjaannya itu digantikan oleh orang ke tiga.

Pasal 1603b
Si buruh diwajibkan mentaati aturan-aturan tentang hal melakukan pekerjaan serta aturan-aturan yang ditujukan pada perbaikan tata tertib dalam perusahaan si majikan, yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama si majikan didalam batas-batas aturan-aturan undang-undang atau perjanjian maupun reglemen, atau jika itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pasal 1603c
Si buruh yang bertinggal pada si majikan, harus bertingkah laku menurut tertibnya rumah.
Pasal 1603d
Si buruh pada umumnya diwajibkan melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang didalam keadaan yang sama, patut dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.
Demikianlah Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata, semoga bermanfaat, terima kasih.

Senin, 25 November 2013

Penyebab Tawuran Antar Pelajar

Penyebab Tawuran Antar Pelajar Ditulis Oleh : Isnaeni Nurrahmawati Triono (Pringsewu, Lampung) 
Apakah Anda pernah mendengar tentang insiden casess antara SMA 6 dan SMA 70 tahun terakhir? Dalam hal ini, sebagai konsekuensinya beberapa siswa SMA 6 yang meninggal, ini tentang perkelahian.
Menurut kamus bahasa Indonesia (2008) "Tawuran dapat diartikan sebagai meliputi banyak perkelahian." Jadi, jika kita menggambarkan garis antara besarnya perjuangan banyak orang yang pelakunya adalah tugas manusia yang sedang dipelajari, Ini sangat ironis orang-orang yang belajar untuk melakukan pertarungan.
Ini juga hampir mirip dengan menurut Mansoer (dikutip dalam solikah 1999) "perkelahian siswa atau perkelahian yang sering disebut sebagai massa yang perilaku kekerasan antara kelompok siswa laki-laki yang bertujuan kelempok siswa dari sekolah lain. "Dari sini kita akan membahas penyebab dan dampak dari tawuran.
Penyebab pertama tawuran, faktor keluarga. Seperti adanya pola asuh otoriter, di mana orangtua penuh dengan tindak kekerasan terhadap resiko anak-anak. Dan kemudian adanya kekerasan antar-orangtua, misalnya: orang tua kurang harmonis, sering bertengkar dan kekerasan.
Penyebab kedua tawuran adalah faktor lingkungan. Seperti keberadaan lingkungan sempit dan kotor, anggota lingkungan berperilaku buruk, misalnya pengguna narkoba, subtances adiktif, pemerasan, pemukulan, dan tindakan kekerasan lainnya. Dan kemudian lingkungan perkotaan (tempat tinggal) kekerasan yang hampir setiap hari, sepanjang waktu ditonton oleh remaja, seperti: kesan buser, adegan, dan paroli.
Penyebab ketiga tawuran adalah faktor manusia, sifat dan kepribadian satu dengan manusia lain berbeda dan unik. Ini memiliki potensi untuk membuat konflik. Ini tiga peristiwa penyebab tawuran, dengan banyak yang terlibat ada faktor keluarga, faktor kemudian PL dan faktor manusia terakhir dan sekarang, mari kita lihat tentang hasil dari penyebab ini. Sebuah hasil dari perkelahian yang terluka karena terkena batu dilemparkan oleh musuh atau memukul salah satu sabuk musuh.
Pada kesimpulannya tawuran adalah, faktor lingkungan seperti keberadaan lingkungan sempit dan kotor, anggota lingkungan berperilaku buruk, misalnya pengguna narkoba, subtances adiktif, pemerasan, pemukulan, dan tindakan kekerasan lainnya. Dan kemudian lingkungan perkotaan (tempat tinggal) kekerasan yang hampir setiap hari, sepanjang waktu ditonton oleh remaja, seperti: buser dan patroli.
Saya memprediksi jika pemerintah mengabaikan untuk memecahkan atau mengurangi ini agar kejadian ini untuk tidak membuat negara kita makin merosot terutama untuk pendidikan kita.

Sumber : 
www. dmaulidyani.blogspot.com
www.tempo.com
www.daimabadi.blogdetik.com