Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Agustus 2014

Pengertian Persekutuan Dalam KUHPerdata

Berikut ini arti PERSEKUTUAN yang tertuang dalam pasal-pasal KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) :
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (1618).
Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak (1619).
Persekutuan-persekutuan adalah penuh atau khusus (1620).
Persekutuan penuh tentang keuntungan hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan sebagai hasil dari kerajinan mereka (1622).
Persekutuan khusus ialah persekutuan yang sedemikian yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan didapatnya dari barang-barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan tetap (1623).

Selasa, 26 November 2013

Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata

Buruh sebagai seorang tenaga kerja tentu saja telah diatur kewajibannya dalam menjalankan pekerjaannya, Kewajiban Buruh Terhadap Majikan sebagaimana yang tertuang dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Pasal 1603
Si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuanannya yang sebaik-baiknya. Sekadar tentang bsifat serta luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dijelaskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Si buruh diwajibkan sendiri melakukan pekerjaannya; tak bolehlah ia, selain dengan izin si majikan dalam melakukan pekerjaannya itu digantikan oleh orang ke tiga.

Pasal 1603b
Si buruh diwajibkan mentaati aturan-aturan tentang hal melakukan pekerjaan serta aturan-aturan yang ditujukan pada perbaikan tata tertib dalam perusahaan si majikan, yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama si majikan didalam batas-batas aturan-aturan undang-undang atau perjanjian maupun reglemen, atau jika itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pasal 1603c
Si buruh yang bertinggal pada si majikan, harus bertingkah laku menurut tertibnya rumah.
Pasal 1603d
Si buruh pada umumnya diwajibkan melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang didalam keadaan yang sama, patut dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.
Demikianlah Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata, semoga bermanfaat, terima kasih.

Senin, 25 November 2013

Membuat Surat Wasiat Didepan Notaris

Surat Wasiat ini sangat penting, misalnya surat wasiat tentang waris, dengan adanya surat wasiat maka dikemudian hari apabila yang mewariskan meninggal maka akan jelas pembagian warisnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Tentang Membuat Surat Dihadapan Notaris telah tertuang dengan jelas dalam KUHPerdata yaitu pada Pasal 930, 931, 932, 933, 934, 935, 936, 937, 938, 939, 9940, 941, 942, 943, 944, 945, 946, 947, 948, 949, 950, 951, 952, 953. Tidak semua saya tuliskan kesemua pasal diatas, hanya 2 pasal saja ya:
Pasal 938
Tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 939
Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si yang mewariskan, sebagaimana hal ini dalam pokoknya dituturkannya.

Jika penuturan ini berlangsung diluar hadirnya saksi-saksi, dan rencana surat wasiat telah disiapkannya, maka sebelum rencana dibacakannya, si yang mewariskan harus sekali lagi menuturkan kehendaknya di hadapan saksi-saksi.
Kemudian, dengan dihadiri saksi-saksi, notaris harus membacakan surat tadi, setelah mana kepada si yang mewariskan harus ditanya, apakah benar yang dibacakan tadi memuat kehendaknya.
Jika wasiat tadi dituturkan di depan saksi-saksi, dan segera ditulisnya, maka pembacaan dan penanyaan yang sama harus dilakukan juga.
Setelah itu suarat wasiat harus ditandatangani oleh si yang mewariskan, notaris dan sakis-saksi.
Demikianlah tulisan singkat tentang Membuat Surat Wasiat Didepan Notaris, untuk lebih jelasnya segera dech meluncur ke Notaris jika ingin membuat surat wasiat. Terima kasih.