Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit Dosen. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Mei 2012

Komponen Melaksanakan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi Angka Kredit Dosen

Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Dalam Komponen Melaksanakan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi :
1. Menjadi anggota suatu panitia / badan perguruan tinggi
a. Sebagai ketua / wakil ketua merangkap anggota
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Tahun
Angka Kredit : 2
b. Sebagai anggota
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Tahun
Angka Kredit : 2
2. Menjadi anggota panitia / badan lembaga pemerintah (panitia pusat)
a. Ketua / wakil ketua
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Kepanitiaan
Angka Kredit : 3
b. Anggota
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Kepanitiaan
Angka Kredit : 1

3. Menjadi anggota organisasi profesi Tingkat Internasional sebagai:
a. Pengurus
Bukti Kegiatan : SK Pengurus / Organisasi Profesi
Satuan : Tiap periode jabatan
Angka Kredit : 2
b. Anggota atas permintaan
Bukti Kegiatan : SK Pengurus / Organisasi Profesi
Satuan : Tiap periode jabatan
Angka Kredit : 1
c. Anggota
Bukti Kegiatan : SK Pengurus / Organisasi Profesi
Satuan : Tiap periode jabatan
Angka Kredit : 0,5
4. Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Kepanitiaan
Angka Kredit : 1
5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
a. Sebagai Ketua Delegasi :
Bukti Kegiatan : Surat keterangan/penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 3
b. Sebagai Anggota :
Bukti Kegiatan : Surat keterangan/penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 2
6. Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah
a. Tingkat internasional / Nasional / regional sebagai
1). Ketua
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 3
2). Anggota
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 2
b. Di lingkungan perguruan tinggi, sebagai
1). Ketua
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 2
2). Anggota
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 1
7. Mendapat tanda jasa / penghargaan
a. Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap penghargaan
Angka Kredit : 5
b. Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap penghargaan
Angka Kredit : 3
c. Tingkat Daerah / Lokal
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap penghargaan
Angka Kredit : 1
8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
a. Buku SMTA atau setingkat
Bukti Kegiatan : Buku pelajaran
Satuan : Tiap buku
Angka Kredit : 5
b. Buku SMTP atau setingkat
Bukti Kegiatan : Buku pelajaran
Satuan : Tiap buku
Angka Kredit : 5
c. Buku SD atau setingkat
Bukti Kegiatan : Buku pelajaran
Satuan : Tiap buku
Angka Kredit : 5
9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga / humaniora
a. Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap prestasi
Angka Kredit : 3
b. Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap prestasi
Angka Kredit : 2
c. Tingkat Daerah / Lokal
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap prestasi
Angka Kredit : 1
Keterangan :
Batas maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
2. Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Komponen Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Angka Kredit Dosen

1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan / pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organik
Bukti Kegiatan : SK Jabatan
Satuan : Tiap Semester
Angka Kredit : 5,5
2. Menjalankan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
Bukti Kegiatan : Karya praktek di lapangan / Buku / Keterangan
Satuan : Tiap Semester
Angka Kredit : 3
3. Memberi latihan / penyuluhan / penataran / ceramah pada masyarakat
a. Terjadwal / terprogram
1). Dalam satu semester atau lebih
a). Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan

Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 4
b). Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 3
c). Tingkat Lokal
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 2
2). Kurang dari semester
a). Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 3
b). Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 2
c). Tingkat Lokal
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 1
b. Insidental
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 1
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
a. Berdasarkan bidang keahlian
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Program
Angka Kredit : 1,5
b. Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi
Bukti Kegiatan : Surat penugasan
Satuan : Tiap Program
Angka Kredit : 1
c. Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi
Bukti Kegiatan : Surat keterangan
Satuan : Tiap Program
Angka Kredit : 0,5
5. Membuat / menulis karya pengabdian kepada masyarakat yang tidak dipublikasikan
Bukti Kegiatan : Buku
Satuan : Tiap Karya
Angka Kredit : 3
Keterangan :
Batas maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
2. Angka kredit minimal 0,5 akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan.

Minggu, 13 Mei 2012

Komponen Melaksanakan Penelitian Angka Kredit Dosen

1. Menghasilkan karya ilmiah
a. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan
1). Dalam bentuk buku
a). Monograf
Kriteria : Berbentuk buku, Diterbitkan, Satu hal dalam suatu bidang ilmu
Bukti Kegiatan : Buku monograf asli
Batas Kepatutan : 1 buku per tahun
Angka Kredit : 20
b). Buku referensi
Kriteria : Berbentuk buku, Diterbitkan, Satu hal dalam suatu bidang ilmu
Bukti Kegiatan : Buku referensi asli
Batas Kepatutan : 1 buku per tahun
Angka Kredit : 40

2). Dalam majalah ilmiah
a) Internasional
Kriteria : Dimuat dalam majalah ilimiah internasional atau Dimuat dalam majalah nasional terakreditasi yang oleh Ditjen DIKTI dinilai setara dengan majalah ilmiah internasional
Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap) atau Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli) dilengkapi dengan cover dan Daftar isi jurnal, serta disahkan oleh Dekan / Ketua Departemen / jurusan
Batas Kepatutan : 1 artikel per semester
Angka Kredit : 40
b). Nasional Terakreditasi
Kriteria : Dimuat dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap)
Batas Kepatutan : 1 artikel per semester
Angka Kredit : 25
c). Nasional Tidak Terakreditasi
Kriteria : Dimuat dalam majalah ilmiah nasional yang tidak terakreditasi
Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap)
Batas Kepatutan : 2 artikel per semester
Angka Kredit : 10
3). Melalui seminar
a). Disajikan
(1). Internasional
Kriteria : Makalah disajikan dalam seminar dan dimuat dalam prosiding seminar internasional atau Dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara internasional
Bukti Kegiatan : Prosiding asli (lengkap), atau fotocopy artikel (makalah) dengan cover dan daftar isi prosiding, dan sertifikat / bukti penyajian makalah dari Panitia Seminar, Buku yang memuat artikel yang diusulkan untuik dinilai atau reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)
Batas Kepantasan : 1 makalah per semester
Angka Kredit : 15
(2). Disajikan Nasional
Kriteria : Makalah disajikan dalam seminar dan dimuat dalam prosiding seminar nasional atau Dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Bukti Kegiatan : Prosiding asli (lengkap), atau fotocopy artikel (makalah) dengan cover dan daftar isi prosiding, dan sertifikat / bukti penyajian makalah dari Panitia Seminar, Buku yang memuat artikel yang diusulkan untuik dinilai atau reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)
Batas Kepatutan : 2 makalah per semester
Angka Kredit : 10
b). Poster
(1). Internasional
Kriteria : Poster dipasang / dipamerkan pada saat acara seminar berlangsung, Dimuat dalam prosiding seminar
Bukti Kegiatan : Prosiding asli (lengkap), atau fotocopy poster yang dimuat dalam prosiding berikut cover dan daftar isi atau Poster dan sertifikat keikutsertaan dari panitia seminar
Batas Kepatutan : 1 poster per semester
Angka Kredit : 10
(2). Nasional
Kriteria : Poster dipasang / dipamerkan pada saat acara seminar berlangsung, Dimuat dalam prosiding seminar
Bukti Kegiatan : Prosiding asli (lengkap), atau fotocopy poster yang dimuat dalam prosiding berikut cover dan daftar isi atau Poster dan sertifikat keikutsertaan dari panitia seminar
Batas Kepatutan : 2 poster per semester
Angka Kredit : 5
4). Dalam koran / majalah Populer / umum
Kriteria : Dimuat dalam koran / majalah populer / umum
Bukti Kegiatan : Koran / majalah populer / umum yang memuat artikel yang diusulkan untuk dinilai
Batas Kepatutan : Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk Melaksanakan Peneltian
Angka Kredit : 1
b. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak di-publikasikan (tersimpan di perpustakaan pergu-ruan tinggi)
Kriteria : Dibuat dalam bentuk buku atau makalah, baik untuk tingkat nasional maupun internasional. Buku atau makalah tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi atau ruang baca departemen
Bukti Kegiatan : Buku atau makalah yang telah dibubuhi atau dilampiri bukti pendokumentasian dari perpustakaan perguruan tinggi atau departemen
Batas Kepatutan : Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk Melaksanakan Peneltian
Angka Kredit : 3
2. Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah
Kriteria : Hasil terjemahan / saduran dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Bukti Kegiatan : Buku asli terjemahan / saduran
Batas kepatutan : 1 buku per semester
Angka Kredit : 15
3. Mengedit / menyunting karya ilmiah
Kriteria : Hasil editing / suntingan dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Bukti Kegiatan : Buku asli hasil editing / suntingan
Batas Kepatutan : 1 buku per semester
Angka Kredit : 10
4. Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan
a. Internasional
Kriteria : Rancangan dan karya teknologi di-patenkan oleh instansi yang berwenang pada tingkat internasional
Bukti Kegiatan : Fotokopi sertifikat / surat keterangan paten internasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tingi
Batas Kepatutan : 1 karya per tahun
Angka Kredit : 40
b. Nasional
Kriteria : Rancangan dan karya teknologi dipatenkan oleh instansi yang berwenang pada tingkat nasional
Bukti Kegiatan : Fotokopi sertifikat / surat keterangan paten nasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tingi
Batas kepatutan : 1 karya per semester
Angka Kredit : 40
5. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan, Karya sastra
a. Tingkat Internasional
Kriteria : Ada hasil rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra tingkat internasional dan Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan keberadaan rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra tingkat internasional dari pihak yang berkompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi
Batas Kepatutan : 1 karya per tahun
Angka Kredit : 20
b. Tingkat Nasional
Kriteria : Ada hasil rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra tingkat nasional dan Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat nasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan keberadaan rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra tingkat nasional dari pihak yang berkompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat nasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi
Batas Kepatutan : 1 karya per tahun
Angka Kredit : 15
c. Tingkat Lokal
Kriteria : Ada hasil rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra tingkat daerah dan Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat daerah
Bukti Kegiatan : Surat keterangan keberadaan rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra tingkat daerah dari pihak yang berkompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat daerah yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi
Batas kepatutan : 1 karya per tahun
Angka Kredit : 10

Komponen Melaksanakan Pengajaran Angka Kredit Dosen

1. Melaksanakan perkuliahan / tutorial dan membimbing,menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan,bengkel / studio / kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktik lapangan
a. Asisten Ahli untuk :
1). 10 sks pertama
Bukti Kegiatan : SK Penugasan
Batas Kepatutan : Maksimal `10 SKS
Angka Kredit : 0,5
2). 2 SKS berikutnya
Bukti Kegiatan : SK Penugasan
Batas Kepatutan : Maksimal `2 SKS
Angka Kredit : 0,25
b. Lektor / Lektor Kepala / Guru Besar untuk:
1). 10 sks pertama
Bukti Kegiatan : SK Penugasan
Batas Kepatutan : Maksimal `10 SKS
Angka Kredit : 1
2). 2 SKS berikutnya
Bukti Kegiatan : SK Penugasan
Batas Kepatutan : Maksimal `2 SKS
Angka Kredit : 0,5
2. Membimbing seminar mahasiswa
Bukti Kegiatan : SK Penugasan
Batas Kepatutan : Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester
Angka Kredit : 1
3. Membimbing KKN, Praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja lapangan
Bukti Kegiatan : SK Penugasan
Batas Kepatutan : Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester
Angka Kredit : 1
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi
a. Pembimbing Utama
1). Disertasi
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 4 lulusan, per semester
Angka Kredit : 8
2). Tesis
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 6 lulusan, per semester
Angka Kredit : 3
3). Skripsi
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 8 lulusan, per semester
Angka Kredit : 1
4). Laporan Akhir Studi
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 10 lulusan, per semester
Angka Kredit : 1
b. Pembimbing Pendamping / Pembimbing Pembantu
1). Disertasi
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 4 lulusan, per semester
Angka Kredit : 6
2). Tesis
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 6 lulusan, per semester
Angka Kredit : 2
3). Skripsi
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 8 lulusan, per semester
Angka Kredit : 0,5
4). Laporan Akhir Studi
Bukti Kegiatan : Fotokopi lembar pengesahan disertasi
Batas Kepatutan : 10 lulusan, per semester
Angka Kredit : 0,5
5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir
a. Ketua Penguji
Bukti Kegiatan : Surat penugasan atau undangan ujian, lembar pengesahan
Batas Kepatutan : 4 lulusan per semester
Angka Kredit : 1
b. Anggota Penguji
Bukti Kegiatan : Surat penugasan atau undangan ujian, lembar pengesahan
Batas Kepatutan : 8 lulusan per semester
Angka Kredit : 0,5
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
Bukti Kegiatan : SK penugasan/ SK. Pembimbing Akademik
Batas Kepatutan : Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester
Angka Kredit : 2
7. Mengembangkan program kuliah
Bukti Kegiatan : Makalah / Tulisan, asli
Batas Kepatutan : 1 mata kuliah per semester
Angka Kredit : 2
8. Mengembangkan bahan pengajaran
a. Buku Ajar
Bukti Kegiatan : Buku ajar / Buku teks, asli
Batas Kepatutan : 1 buku per tahun
Angka Kredit : 20
b. Diktat, Modul, Petunjuk prak-tikum, Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial
Bukti Kegiatan : Diktat, Modul, Petunjuk praktikum, Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial, asli
Batas Kepatutan : 1 karya per semester
Angka Kredit : 5
9. Menyampaikan orasi ilmiah
Bukti Kegiatan : Makalah atau buku bahan orasi ilmiah
Batas Kepatutan : 2 perguruan tinggi per semester
Angka Kredit : 5
10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
a. Rektor, Ketua MWA, Ketua Senat akademik, Ketua Dewan Guru Besar / Majelis Guru Besar
Bukti Kegiatan : SK Jabatan pimpinan
Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
Angka Kredit : 6
b. Pembantu Rektor, Ketua Lembaga, Wakil Ketua MWA, Sekretaris MWA, Sekretaris Dewan Guru Besar / Majelis Guru Besar, Sekretaris Senat Akademik, Sekretaris Senat perguruan tinggi, Dekan Fakultas, Direktur PPs, Ketua Senat Fakukultas
Bukti Kegiatan : SK Jabatan pimpinan
Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
Angka Kredit : 5
c. Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Asdir PPs, Direktur Politeknik, Kapus Penelitian pada Univ. / Inst, dan Sekretaris Senat
Bukti Kegiatan : SK Jabatan pimpinan
Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
Angka Kredit : 4
d. Direktur Akademi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi, Kapus Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat ST, Pembantu Direktur
Bukti Kegiatan : SK Jabatan pimpinan
Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
Angka Kredit : 4
e. Pembantu Direktur Akademi, Ketua jurusan/Bagian, Ketua/Sekretaris program studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Akademi
Bukti Kegiatan : SK Jabatan pimpinan
Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
Angka Kredit : 3
11. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
a. Pembimbin pencangkokan
Bukti Kegiatan : SK penugasan
Batas Kepatutan : Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan funsionalnya per semester
Angka Kredit : 2
b. Reguler
Bukti Kegiatan : SK penugasan
Batas Kepatutan : Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan funsionalnya per semester
Angka Kredit : 1
12. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan
a. Detasering
Bukti Kegiatan : SK penugasan
Batas Kepatutan : Satu kegiatan detasering per semester
Angka Kredit : 5
b. Pencangkokan
Bukti Kegiatan : SK penugasan
Batas Kepatutan : Satu kegiatan pencangkokan per semester
Angka Kredit : 4

Sabtu, 12 Mei 2012

Komponen Pendidikan Angka Kredit Dosen

Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Dalam Komponen Pendidikan :
1. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / sebutan / ijazah
a. Doktor
Bukti Kegiatan : Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
Angka Kredit : 200
b. Magister
Bukti Kegiatan : Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
Angka Kredit : 150
c. Sarjana / DIV
Bukti Kegiatan : Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
Angka Kredit : 100

2. Mengukuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / sebutan / ijazah tambahan yang setingkat atau lebih tinggi diluar bidang ilmunya
a. Doktor/Sp.II
Bukti Kegiatan : Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
Angka Kredit : 15
b. Magister/Sp.I
Bukti Kegiatan : Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
Angka Kredit : 10
c. Sarjana / DIV
Bukti Kegiatan : Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
Angka Kredit : 5
3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dosen dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP)
a. Lamanya lebih dari 960 jam
Bukti Kegiatan : STTPP/Sertifikat
Batas Kepatutan : 1 (satu) sertifikat per periode penilaian
Angka Kredit : 15
b. Lamanya antara 641-960 jam
Bukti Kegiatan : STTPP/Sertifikat
Batas Kepatutan : 1 (satu) sertifikat per tahun
Angka Kredit : 9
c. Lamanya antara 481-640 jam
Bukti Kegiatan : STTPP/Sertifikat
Batas Kepatutan : 1 (satu) sertifikat per tahun
Angka Kredit : 6
d. Lamanya antara 161-480 jam
Bukti Kegiatan : STTPP/Sertifikat
Batas Kepatutan : 1 (satu) sertifikat per semester
Angka Kredit : 3
e. Lamanya antara 81-160 jam
Bukti Kegiatan : STTPP/Sertifikat
Batas Kepatutan : 1 (satu) sertifikat per semester
Angka Kredit : 2
f. Lamanya antara 30-80 jam
Bukti Kegiatan : STTPP/Sertifikat
Batas Kepatutan : 1 (satu) sertifikat per semester
Angka Kredit : 1