Sabtu, 19 Juli 2014

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah keputusan yang ditetapkan Presiden RI 1 Soekarno.
Berikut ini isi Dekrit Presiden tersebut :

DEKRIT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PAMGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran presiden dan pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat presiden pada tanggal 22 April 1959 untuk memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota sidang pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan rakyat kepadanya.

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.

Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas :

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan Pembubaran Konstituante.

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan untusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung.

Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO

Minggu, 13 Juli 2014

Pengertian Devisa, Jenis Devisa dan Fungsi Devisa

Dalam perdagangan internasional terjadi ekspor dan impor barang dan jasa. Jika impor barang dari luar negeri maka kita harus membayar negara asal barang impor.
Mata uang rupiah yang kita gunakan untuk membayar tidak dapat dipergunakan atau tidak laku, maka kita harus menggunakan devisa. 
Dengan demikian, devisa merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Pengertian Devisa adalah :
Semua alat atau barang yang diterima oleh dunia internasional sebagai alat pembayaran luar negeri.
Wujud atau bentuk devisa adalah uang asing, wesel asing, emas dan tagihan (piutang) di luar negeri.
Jenis Devisa :
Jenis devisa menurut cara mendapatkannya dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Devisa Umum
Adalah devisa yang diperoleh tanpa adanya kewajiban mengembalikan.
Contoh : Ekspor barang, turisme, dan penyelenggaraan jasa.
2. Devisa Kredit
Adalah devisa yang diperoleh dengan kewajiban untuk mengembalikan.
Fungsi Devisa adalah :
Setiap negara di dunia memerlukan devisa. Negara yang memiliki banyak devisa akan mudah untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan luar negeri, misalnya ekspor-impor dan mendapatkan pelayanan jasa dari luar negeri. Sebaliknya negara yang hanya memiliki sedikit devisa akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran antar negara.

Sumber Tulisan :
Tim Abdi Guru, 2006, IPS TERPADU untuk SMP Kelas IX, Penerbit Erlangga, Surabaya.

Sabtu, 12 Juli 2014

Khasiat Buah Asam Jawa

Baik lah,kali ini saya akan membahas tentang Khasiat Buah Asam Jawa antara lain sebagai pertolongan pertama pada luka, obat cacingan, antiseptik, peluruh kandungan (abortivum), dan penambah selera makan (stomakik).
Asam Jawa digunakan pula sebagai obat asma, pereda batuk, penurun panas, obat rematik, dan obat sakit perut.
Selain itu asam jawa juga bermanfaat sebagai obat campak dan pencegah alergi atau biduren. Asam Jawa juga dapat menjadi obat sariawan, luka, eksem, bisul, bengkak akibat sengatan lipan atau lebah, dan gigitan ular berbisa dan juga mencegah kerontokan rambut.
Daun asam jawa yang masih muda atau nama jawanya "Sinom" dapat digunakan sebagai obat radang sendi, luka dan rematik. Rebusan daun muda juga dapat dipakai untuk meredakan batuk dan demam.

Tumbukan kulit kayunya juga bisa menyembuhkan luka, borok, bisul dan ruam. Tepung biji dapat juga digunakan untuk mengobati disentri dan diare.
Biji asam jawa bisa dimakan setelah direndam dan direbus, atau dipanggang. Biji asam jawa dapat juga diolah untuk kue atau roti.
Demikian yang dapat saya sampaikan,mohon maaf jika ada tutur salah kata.

Jangan lupa share and subscribe iya,,,!!!!!